TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

BERDASARKAN PMK 164/2023, PPh final UMKM dapat dilunasi dengan 2 cara, yaitu disetor sendiri oleh UMKM atau dipotong/dipungut oleh pemotong/pemungut PPh apabila UMKM bertransaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong/pemungut PPh.

Untuk diperhatikan, UMKM yang dimaksud ialah wajib pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto atas penghasilan dimaksud tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Jika pelunasan PPh final 0,5% dilakukan dengan cara dipotong/dipungut oleh pemotong/pemungut PPh maka terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Pertama, UMKM bersangkutan harus menyerahkan salinan surat keterangan kepada pemotong/pemungut PPh.

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Kedua, dilakukan untuk setiap transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan/pemungutan PPh sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan/pemungutan PPh.

Ketiga, pemotong/pemungut PPh menerbitkan bukti pemotongan/pemungutan PPh sesuai dengan ketentuan yang mengatur terkait dengan pemotongan/pemungutan PPh, dan menyerahkan bukti pemotongan/pemungutan tersebut kepada wajib pajak yang dipotong atau dipungut.

Dalam menyetorkan PPh final yang dipotong/dipungut tersebut, pemotong/pemungut PPh harus membuat kode billing terlebih dahulu. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat kode billing pemotongan PPh final UMKM via DJP Online.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Mula-mula, login aplikasi DJP Online. Masukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Lalu, klik Bayar dan pilih e-Billing. Berikutnya, Anda akan diminta mengisi form surat setoran elektronik. Dalam kolom jenis pajak, pilih opsi 411128-PPh Final.

Dalam kolom jenis setoran, pilih opsi 423-Final UMKM Pemotongan/Pemungutan. Setelah itu, lengkapi masa pajak, tahun pajak, jumlah setoran PPh final UMKM yang dibayarkan sendiri, dan uraian. Lalu, tekan tombol Buat Kode Billing.

Berikutnya, Anda akan diminta untuk mengisi kode keamanan. Sistem akan menampilkan layar berisi rangkuman surat setoran elektronik. Periksa kembali ringkasan surat setoran elektronik tersebut. Jika sudah sesuai dan benar, pilih Cetak.

Setelah memilih Cetak, cetakan kode billing dengan format pdf akan secara otomatis terunduh. Anda dapat menggunakan kode billing yang tertera untuk menyetorkan PPh final yang dipotong/dipungut. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?