PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Muhamad Wildan | Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB
Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Mendagri Tito Karnavian (kanan) didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro (kiri) menyampaikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/3/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemda mengambil terobosan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Mendagri Tito Karnavian mengatakan tujuan dari otonomi daerah salah satunya adalah guna memberikan kesempatan kepada kepala daerah untuk mengambil langkah kreatif dalam meningkatkan PAD.

"Sehingga ketergantungan kepada pusat akan berkurang," kata Tito dalam Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah, dikutip pada Sabtu (27/4/2024).

Baca Juga:
Pemda Bisa Lakukan Creative Financing, Kemenkeu Ingatkan Hati-Hati

Tito mengatakan pemda dengan PAD yang tinggi dapat secara mandiri membiayai program-program pembangunannya tanpa harus bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

Menurut Tito, momentum dari Hari Otonomi Daerah harus dimanfaatkan untuk melakukan introspeksi dan evaluasi atas pelaksanaan otonomi daerah selama ini.

"Penyusunan APBD yang benar, perencanaan yang benar itu akan menyumbang 70% keberhasilan, perencanaan yang salah menyumbang 70% akan gagal pembangunan di daerah itu," ujar Tito.

Baca Juga:
Pungutan Turis Asing Bali akan Dipakai untuk Tangani Sampah Mulai 2025

Dalam kesempatan yang sama, Tito juga meminta pemda untuk memberikan perhatian pada upaya pengendalian inflasi. Menurutnya, inflasi perlu dikendalikan untuk menjaga keterjangkauan harga bahan pokok.

Inflasi per Maret 2024 memang masih terkendali di level 3,05%. Namun, upaya pengendalian inflasi tetap perlu terus dilakukan oleh seluruh pihak termasuk oleh Pemda. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP