THAILAND

Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Dian Kurniati | Kamis, 25 April 2024 | 17:00 WIB
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Thailand masih mengamati tren harga minyak dunia sebelum membuat kebijakan soal tarif cukai solar.

Wakil Menteri Keuangan Krisada Chinavicharana mengatakan kebijakan diskon tarif cukai solar sebesar 1 baht atau Rp436 per liter telah berakhir pada 19 April 2024. Namun, Kemenkeu belum mengusulkan perpajakan insentif ini karena harga minyak masih fluktuatif.

"Kemenkeu masih mengamati tren harga minyak global sebelum mengusulkan pemotongan tarif cukai solar," katanya, dikutip pada Kamis (25/4/2024).

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Krisada menuturkan pemerintah memiliki beberapa pertimbangan dalam mengusulkan diskon tarif cukai solar. Selain soal fluktuasi harga, Kemenkeu memandang Oil Fuel Fund masih memiliki cukup dana untuk memberikan subsidi pada harga solar eceran.

Oil Fuel Fund merupakan lembaga yang bertugas menjaga harga eceran solar untuk melindungi daya beli masyarakat. Apabila dibutuhkan, Kemenkeu dapat kembali mengusulkan diskon tarif cukai solar senilai THB1 per liter kepada kabinet.

"Pemerintah akan terus memantau melihat tren harga minyak global dan berupaya pengumpulan penerimaan," ujar Krisada seperti dilansir nationthailand.com.

Baca Juga:
Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Krisada memperkirakan pemerintah akan memperoleh penerimaan dalam jumlah besar pada Mei dan Juni 2024. Hal ini akan menyediakan ruang fiskal apabila pemerintah perlu membuat kebijakan untuk membantu masyarakat.

Sebagai informasi, pemerintah mulai memberikan diskon tarif cukai solar senilai THB1 per liter ketika harga minyak global melambung pada awal 2022. Diskon tarif cukai ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengendalikan inflasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI