PORTUGAL

Ringankan Beban Kelas Menengah, Negara Ini Bakal Turunkan Tarif PPh OP

Muhamad Wildan | Senin, 15 April 2024 | 14:00 WIB
Ringankan Beban Kelas Menengah, Negara Ini Bakal Turunkan Tarif PPh OP

Ilustrasi.

LISBON, DDTCNews - Perdana menteri Portugal yang baru saja menjabat, Luis Montenegro berencana untuk memangkas tarif PPh orang pribadi guna meringankan beban pajak yang ditanggung kelas menengah.

Montenegro mengatakan penurunan tarif PPh orang pribadi diperlukan untuk memacu pertumbuhan ekonomi dan investasi. Dia memperkirakan biaya yang timbul akibat penurunan tarif PPh tersebut mencapai €1,5 miliar.

"Pajak yang tinggi dan rumit adalah hambatan ekonomi yang menekan produktivitas dan penciptaan lapangan kerja," katanya, dikutip pada Senin (15/4/2024).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Saat ini, tarif PPh orang pribadi yang berlaku di Portugal sebesar 13% hingga 48%. Akibat struktur tarif ini, tarif pajak efektif yang ditanggung oleh kelas menengah mencapai 30%.

Rencananya, tarif PPh orang pribadi akan diturunkan sebesar 0,5 hingga 3 poin persentase. Menurut Montenegro, penurunan tarif PPh orang pribadi diperlukan untuk mendorong kenaikan upah.

"Kita harus meringankan beban perusahaan dan pekerja kita. Pajak yang tinggi menghambat investasi dan menghalangi perusahaan untuk membayar gaji yang lebih tinggi kepada pegawai," ujarnya seperti dilansir irishexaminer.com.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Montenegro mengeklaim pemangkasan tarif pajak dan beberapa kebijakan ekonomi lainnya bakal mendorong pertumbuhan ekonomi Portugal ke level 3,5% atau bahkan lebih. Pertumbuhan ekonomi sebesar 3,5% ditargetkan tercapai pada tahun keempat Montenegro menjabat.

Tahun lalu, pertumbuhan ekonomi Portugal mencapai 2,3%. Bank sentral Portugal memperkirakan perekonomian domestik hanya akan tumbuh sebesar 2% pada tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS