ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi. Pegawai melayani wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di pusat perbelanjaan, Medan, Sumatera Utara, Senin (25/3/2024). ANTARA FOTO/Yudi Manar/YU

JAKARTA, DDTCNews - Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang terlambat berpotensi dikenai sanksi administrasi berupa denda. Pengenaan sanksi denda ini tertuang dalam UU KUP untuk mendorong wajib pajak agar tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan.

Namun, ternyata ada 8 kategori wajib pajak yang tidak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda jika terlambat melaporkan SPT Tahunan. Siapa saja?

"[Pertama], wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia," bunyi Pasal 7 ayat 2 UU KUP, dikutip pada Sabtu (26/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal di Indonesia.

Keempat, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia. Kelima, wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keenam, bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi. Ketujuh, wajib pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan peraturan menteri keuangan (PMK).

Baca Juga:
NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Kedelapan, wajib pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan PMK.

Khusus soal bencana pada poin ketujuh, bencana yang dimaksud adalah bencana nasional atau bencana yang ditetapkan oleh menteri keuangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?