KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah kembali tertekan untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) terhadap mata uang negara mitra yang berlaku sepekan ke depan.

Mata uang Garuda terus melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.910 atau naik dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp15.830 per dolar AS.

Rupiah juga masih melemah terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.420,53 per dolar Australia atau naik dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp10.335,08 per dolar Australia.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.341,37 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut tercatat turun dibandingkan posisi minggu lalu yang bertengger pada angka Rp3.349,69 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, rupiah masih tertekan terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp11.766,12 per dolar Singapura atau naik dari posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp11.744,87 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.127,21. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut terpantau naik dibandingkan posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp17.119,60 per euro.

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 15/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 17 April 2024 - 23 April 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.910,00 80,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.420,53 85,45
3 Dolar Kanada (CAD) 11.648,44 -22,13
4 Kroner Denmark (DKK) 2.295,89 0,37
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.030,60 7,42
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.341,37 -8,32
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.547,75 61,45
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.474,85 7,41
9 Poundsterling Inggris (GBP) 20.006,77 13,79
10 Dolar Singapura (SGD) 11.766,12 21,25
11 Kroner Swedia (SEK) 1.488,27 -1,22
12 Franc Swiss (CHF) 17.500,33 -47,84
13 Yen Jepang (JPY) 10.422,15 -32,71
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,57 0,04
15 Rupee India (INR) 190,97 1,07
16 Dinar Kuwait (KWD) 51.515,94 53,59
17 Rupee Pakistan (PKR) 58,20 1,27
18 Peso Philipina (PHP) 281,52 0,22
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.241,13 20,54
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 53,32 0,75
21 Baht Thailand (THB) 436,51 1,59
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.737,00 -3,93
23 Euro Euro (EUR) 17.127,21 7,61
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.193,40 11,54
25 Won Korea (KRW) 11,64 -0,13

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini