KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

PAJAK barang dan jasa tertentu (PBJT) merupakan nomenklatur pajak baru yang diatur dalam UU HKPD. Pada dasarnya, PBJT merupakan integrasi 5 jenis pajak daerah berbasis konsumsi, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan.

Berdasarkan Pasal 1 angka 42 UU HKPD, PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan/atau jasa tertentu yang menjadi objek PBJT tersebut di antaranya adalah jasa perhotelan. Lantas, apa itu PBJT atas Jasa Perhotelan?

Berdasarkan Pasal 1 angka 47 UU HKPD, jasa perhotelan merupakan jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya.

Baca Juga:
7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Sementara itu, jasa perhotelan meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan

Secara lebih terperinci, penyedia jasa perhotelan yang disasar PBJT seperti: hotel; hostel; vila; pondok wisata; motel; losmen; rumah penginapan/guest house/bungalo/resort/ cottage; tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel; wisma pariwisata; pesanggrahan; dan glamping.

Dari pengertian tersebut, PBJT jasa perhotelan adalah pajak yang dikenakan atas jasa penyediaan akomodasi dengan beragam fasilitas penunjangnya serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan.

Baca Juga:
Diskon 5 Persen untuk Pembayaran PBB, Berlaku hingga Akhir Bulan Ini

Lebih lanjut, pengenaan PBJT tidak hanya menyasar hotel, tetapi beragam jasa penyedia akomodasi lainnya seperti vila, losmen, rumah penginapan, bahkan sampai dengan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel.

Maksud tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel adalah rumah, apartemen, dan kondominium yang disediakan sebagai jasa akomodasi selayaknya akomodasi hotel. Namun, tempat tinggal pribadi yang disewakan (kontrak) dalam jangka panjang (lebih dari satu bulan) tidak termasuk dalam cakupan.

Pengecualian Pengenaan PBJT atas Jasa Perhotelan

Namun, tidak semua jasa perhotelan dikenakan PBJT. Terdapat 5 jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PBJT atas jasa perhotelan. Pertama, jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

Baca Juga:
‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Kedua, jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis. Ketiga, jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan. Keempat, jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata.

Kelima, jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel. Jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel berarti ruangan yang disewa oleh pelaku usaha untuk penyelenggaraan kegiatan usaha seperti kantor, toko, atau mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di dalam hotel.

Sementara itu, jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel tersebut merupakan objek PPN. Adapun perincian ketentuan antara jasa perhotelan yang dikenakan pajak daerah dan PPN tercantum dalam PMK 70/2022.

Baca Juga:
Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Pajak Perhotelan dalam UU PDRD

Sebelum direklasifikasi menjadi PBJT atas Jasa Perhotelan, pajak daerah yang dikenakan atas layanan yang disediakan hotel disebut sebagai pajak hotel. Berdasarkan UU PDRD, pajak hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.

UU PDRD mengartikan hotel sebagai fasilitas penyedia jasa penginapan/ peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan. Rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10.

Apabila disandingkan dengan PBJT atas Jasa Perhotelan, perbedaan paling mencolok terdapat pada rumah kos. Sebelumnya, UU PDRD memasukkan rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 unit dalam kategori hotel sehingga turut dikenakan pajak hotel.

Namun, PBJT atas Jasa Perhotelan kini tidak lagi memasukkan rumah kos dalam pengertian jasa perhotelan. Untuk itu, PBJT atas Jasa Perhotelan tidak dikenakan atas rumah kos. Simak UU HKPD Berlaku, Rumah Kos Bebas Pajak Hotel Mulai Tahun Depan (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

Senin, 06 Mei 2024 | 12:00 WIB IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK

Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Senin, 06 Mei 2024 | 11:50 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Indonesia Kuartal I/2024 Tumbuh 5,11 Persen, Ini Kata BPS

Senin, 06 Mei 2024 | 10:55 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam