KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Terbitkan Izin Penyelenggara Aglomerasi Pabrik HT di Lombok Timur

Dian Kurniati | Jumat, 22 September 2023 | 09:00 WIB
DJBC Terbitkan Izin Penyelenggara Aglomerasi Pabrik HT di Lombok Timur

Ilustrasi. Sejumlah pekerja menata tembakau rajangan di gudang penyimpanan PT Gudang Garam Bulu, Temanggung, Jateng, Selasa (19/9/2023). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/YU

LOMBOK TIMUR, DDTCNews - Kanwil Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Bali dan Nusa Tenggara menerbitkan izin penyelenggara aglomerasi pabrik hasil tembakau (APHT) kepada PT Gantara Jaya Perkasa di Kabupaten Lombok Timur.

Kepala Kanwil DJBC Bali dan Nusa Tenggara Susila Brata mengatakan izin APHT diberikan dalam rangka memberikan kemudahan berusaha bagi pengusaha pabrik hasil tembakau pada skala industri kecil dan menengah (IKM).

"Pengusaha pabrik yang menjalankan kegiatan di tempat diselenggarakannya aglomerasi pabrik akan diberikan kemudahan perizinan cukai, produksi barang kena cukai (BKC), hingga kemudahan dalam pembayaran pungutan cukai," katanya, dikutip pada Jumat (22/9/2023).

Baca Juga:
Bupati: Merokok Harus yang Legal karena Menyumbang Pendapatan Negara

Pemerintah, lanjut Susila, membentuk APHT untuk meningkatkan daya saing, pembinaan, pelayanan, dan pengawasan serta memberikan kemudahan berusaha bagi para pengusaha pabrik hasil tembakau pada skala IKM atau UMKM.

APHT dapat dilaksanakan pada 4 tempat yaitu kawasan industri, kawasan industri tertentu, sentra industri kecil dan industri menengah, dan tempat pemusatan industri tembakau lainnya yang memiliki kesesuaian dengan tata ruang wilayah.

Tempat diselenggarakannya APHT merupakan tempat yang peruntukan utamanya bagi industri hasil tembakau. Adapun ketentuan mengenai APHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 22/2023.

Baca Juga:
PP Soal Perwilayahan Industri Terbit, Ada Ketentuan Insentif Pajaknya

Sementara itu, kegiatan yang dapat dilakukan di APHT meliputi penyelenggaraan tempat aglomerasi pabrik, kegiatan menghasilkan BKC berupa hasil tembakau, serta mengemas BKC hasil tembakau dalam kemasan untuk penjualan eceran dan pelekatan cukai.

Pengusaha pabrik yang menjalankan kegiatan di APHT diberikan 3 kemudahan. Pertama, perizinan di bidang cukai berupa pengecualian dari ketentuan memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha, yang akan digunakan sebagai pabrik hasil tembakau.

Kedua, kerja sama untuk menghasilkan BKC hasil tembakau. Ketiga, penundaan pembayaran cukai yang diberikan dalam jangka waktu penundaan 90 hari.

"Saya berharap APHT ini dapat membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar, mengurangi peredaran rokok ilegal dan memudahkan pengawasannya, serta memudahkan pengusaha rokok kecil," ujar Direktur PT Gantara Jaya Perkasa Gaguk Santoso. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan