FILIPINA

Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Dian Kurniati | Kamis, 28 Maret 2024 | 18:00 WIB
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Ilustrasi. Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin rabies ke seekor kucing di RPTRA Flamboyan, Jakarta, Selasa (6/2/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratsam S.

MANILA, DDTCNews - Anggota DPR Filipina Diego Remulla mengusulkan pemberian insentif pajak bagi masyarakat yang mengadopsi hewan liar seperti kucing dan anjing.

Remulla mengatakan pemberian insentif akan mendorong masyarakat ikut merawat hewan liar di lingkungannya. Usulan insentif ini telah dituangkan dalam RUU DPR Nomor 10120.

"Filipina telah mencapai kemajuan yang signifikan dalam melindungi hak-hak hewan karena undang-undang telah secara tegas menentang kekejaman terhadap hewan," kata Remulla, dikutip pada Kamis (28/3/2024).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Remulla mengatakan laporan People for the Ethical Treatment of Animals (Peta) menunjukkan hewan liar masih menjadi masalah kritis di Filipina. Saat ini, masih ditemukan banyak anjing dan kucing liar yang berjuang hidup di jalanan, sedangkan pemerintah kota kesulitan untuk mengendalikannya.

Menurutnya, salah satu solusi dari masalah besarnya populasi hewan liar adalah mendorong mendorong masyarakat mengadopsi hewan.

Dia menjelaskan RUU 10120 bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan semua hewan, termasuk yang tersesat atau berada di tempat penampungan, dengan memastikan kebutuhan mereka terpenuhi. Selain itu, insentif fiskal juga dapat diberikan untuk mendorong masyarakat mengadopsi hewan liar.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Apabila RUU disetujui, pemerintah daerah akan diperintahkan mengembangkan dan melaksanakan program adopsi hewan, dengan mendirikan pusat adopsi, pameran hewan peliharaan, serta memberikan insentif fiskal.

"Keluarga yang mengadopsi hewan liar terlantar dapat diberikan insentif pajak sebesar persentase riil pajak bumi dan bangunan," bunyi RUU tersebut dilansir newsinfo.inquirer.net.

Guna memudahkan administrasinya, pemerintah daerah akan menerbitkan sertifikat adopsi sesuai dengan pedoman yang dirilis oleh Biro Industri Peternakan untuk program tersebut.

Di sisi lain, perusahaan yang mempromosikan adopsi hewan kepada pegawainya dapat mengajukan pengurangan pajak atas biaya yang dikeluarkan. Perusahaan juga didorong membuat kebijakan yang ramah hewan peliharaan sehingga pegawainya dapat memelihara hewan secara bertanggung jawab, seperti menyediakan asuransi hewan peliharaan, layanan perawatan hewan peliharaan, serta ruang kerja ramah hewan peliharaan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD