DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) memberikan imbauan kepada gubernur/bupati/walikota, sekretaris daerah, serta kepada organisasi perangkat daerah (OPD) agar mewaspadai adanya upaya penipuan oleh oknum yang mengatasnamakan Kemenkeu.

Imbauan disampaikan melalui surat nomor S-38/PK/2024 tertanggal 23 April 2024. Surat itu berisi tentang informasi penyelenggaraan layanan informasi pengalokasian transfer ke daerah dan kegiatan yang diselenggarakan oleh DJPK.

“Dalam rangka penyelenggaraan tata kelola yang baik, … dan peningkatan kewaspadaan terhadap adanya upaya penipuan yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan DJPK atau Kementerian Keuangan, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut,” bunyi surat itu.

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Dalam surat yang ditandatangani Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman tersebut, ada 5 hal yang disampaikan. Pertama, pengalokasian, insentif fiskal, serta pinjaman daerah dilakukan berdasarkan formula dan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Adapun transfer ke daerah yang dimaksud meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus fisik, dana alokasi khusus nonfisik, hibah daerah, dana otonomi khusus, dana keistimewaan, dan dana desa.

Kedua, seluruh layanan DJPK tidak dikenakan biaya. Seluruh pegawai DJPK berkomitmen untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Untuk itu, seluruh pihak dimohon untuk tidak menyampaikan pemberian apapun kepada pejabat atau pegawai DJPK.

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Ketiga, DJPK mengimbau untuk berhati-hati terhadap pihak (oknum) yang mengatasnamakan DJPK ataupun Kementerian Keuangan. Oknum itu menjanjikan sesuatu mengenai penambahan alokasi, informasi mengenai dokumen/surat penyaluran terkait transfer ke daerah, insentif fiskal, pinjaman daerah dan/atau meminta imbalan/biaya pada kegiatan/layanan yang diselenggarakan oleh DJPK.

Keempat, seluruh informasi mengenai transfer ke daerah dan kegiatan yang diselenggarakan oleh DJPK dapat diakses melalui laman www.djpk.kemenkeu.go.id dan akun media sosial DJPK (Instagram: @ditjenpk, Twitter: @DitjenPK, dan Facebook: Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan).

“Atau bisa menghubungi kami melalui Hotline Call Center DJPK pada nomor 150420, Whatsapp nomor 0811-150420-7, dan email: [email protected],” imbuh DJPK.

Baca Juga:
Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

Kelima, pengecekan keaslian surat yang dikeluarkan oleh DJPK atas keabsahan tanda tangan elektronik (digital sign) pada surat/dokumen DJPK, seluruh pihak dapat memindai QR code pada surat dengan menggunakan aplikasi Satu Kemenkeu (satu.kemenkeu.go.id).

“Surat dinyatakan asli, jika QR code dapat menunjukkan laman satu.kemenkeu.go.id,” jelas DJPK. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 11:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Kiriman PMI Bakal Hanya Mengacu pada PMK 141/2023

Selasa, 30 April 2024 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak