KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Suasana bongkar muat batu bara di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (7/10/2022). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat pada bulan September 2022, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor minerba mencapai Rp130 triliun. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berupaya meningkatkan pemanfaatan mineral tambang untuk hilirisasi, terutama batu bara.

Beberapa stimulan disiapkan untuk menarik lebih banyak produsen batu bara membangun fasilitas peningkatan nilai tambah (PNT). Dari aspek fiskal misalnya, pemerintah menyiapkan dukungan regulasi berupa insentif tarif royalti batu bara hingga 0%.

"Di sektor hulu, pemerintah menyiapkan dukungan regulasi untuk percepatan hilirisasi batu bara berupa royalti batu bara nol persen," tulis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam Laporan Kinerja 2023, dikutip pada Kamis (25/4/2024).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Dengan ketentuan tersebut, produsen bisa dikenai tarif royalti 0% jika melakukan hilirisasi batu bara.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan harga batu bara khusus untuk proyek hilirisasi. Pemerintah akan menetapkan harga khusus di setiap proyek hilirisasi batu bara.

"Harga khusus batu bara untuk hilirisasi," tulis laporan yang sama.

Baca Juga:
Belum Ada Perkada Insentif Pajak Hiburan, Pemda Bisa Ambil Diskresi

Terakhir, pemerintah juga menyiapkan jangka waktu khusus bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) batu bara untuk pasokan batu bara yang digunakan dalam proyek hilirisasi batu bara sesuai dengan umur ekonomis proyek.

Pada 2023 lalu, realisasi pemanfaatan batu bara untuk proyek hilirisasi adalah sebanyak 4.200 ton atau setara 42% dari target pemanfaatan hilirisasi batu bara sebesar 10.000 ton. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Senin, 29 April 2024 | 17:00 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

Senin, 29 April 2024 | 12:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tutupi Penjualan Batu Bara, Direktur CV Divonis Denda Pajak Rp935 Juta

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?