FASILITAS PERPAJAKAN

Impor Vaksin ke-7, Pemerintah Bebaskan Pajak Hingga Rp255 Miliar

Dian Kurniati | Kamis, 25 Maret 2021 | 16:00 WIB
Impor Vaksin ke-7, Pemerintah Bebaskan Pajak Hingga Rp255 Miliar

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor vaksin Covid-19 tahap ke-7 sebanyak 19 juta dosis dalam bentuk bulk.

"Perkiraan fasilitas fiskal yang diberikan pemerintah Rp255 miliar. Nilai pabean atas impor tersebut tercatat US$101 juta," kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono di Jakarta, Kamis (25/3/2021).

Dante menuturkan fasilitas fiskal yang diberikan terdiri atas pembebasan bea masuk, PPN impor, dan PPh Pasal 22 impor. Pemerintah melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) juga memberikan layanan rush handling atau pelayanan segera sehingga vaksin bisa segera keluar dari pelabuhan.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Fasilitas rush handling mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 148/PMK.04/2007, lantaran vaksin termasuk barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara.

Fasilitas rush handling serta pembebasan bea masuk dan PDRI tersebut telah berlaku sejak impor vaksin yang perdana pada Desember 2020.

Dante menyebutkan impor vaksin tersebut berasal dari perusahaan farmasi Sinovac Life Science Co. Ltd asal China dan diangkut menggunakan Garuda Indonesia. Importasi bulk vaksin itu dilakukan PT Biofarma sebagai perusahaan yang ditunjuk Kemenkes.

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

"Vaksin ini langsung dibawa [menggunakan] 3 unit truk ke Biofarma untuk dilakukan produksi. Tentu saja setelah diproduksi akan dievaluasi secara mutu oleh BPOM sebelum menjadi vaksin yang dipakai masyarakat," ujarnya.

Dante menambahkan pemerintah telah memberikan vaksinasi kepada 6 juta orang. Dari jumlah itu, 3 juta di antaranya telah mendapat suntikan kedua. Menurutnya, vaksinasi akan terus bertambah hingga terbentuk kekebalan komunal atau herd immunity. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Maret 2021 | 22:39 WIB

Melihat dari berita yang ramai mengenai tanggal kadaluarsa vaksin, semoga pemerintah lebih berhati-hati dan lebih teliti. Semangat yang ada untuk terus menyalurkan vaksin pada masyarakat patut diapresiasi dan semoga vaksinisasi terus terjadi dan merata di seluruh indonesia agar masyarakat memiliki herd immunity.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?