Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (tengah) didampingi Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti (kanan) dan Direktur Produksi Kefarmasian Kementrian Kesehatan Agusdini Banun Saptaningsih (kiri) menekan tombol bersama saat groundbreaking pembangunan pabrik vaksin COVID-19 di Kawasan Modern Industri Cikande, Serang, Banten, Selasa (24/11/2020). (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc)
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan PMK 188/PMK.04/2020 yang mengatur fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor vaksin, bahan baku vaksin, peralatan produksi vaksin, serta peralatan vaksinasi Covid-19.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) juga bersiap membantu kelancaran impor vaksin Covid-19 itu. Menurutnya, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh semua institusi yang ditunjuk Kementerian Kesehatan.
"Fasilitas dapat diberikan kepada pemerintah pusat, pemda, badan hukum, atau nonbadan hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (30/11/2020).
Syarif mengatakan insentif perpajakan yang diberikan meliputi pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan barang mewah (PPnBM), serta dibebaskan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
Menurut Syarif, pemerintah juga memberikan kemudahan berupa fasilitas prosedural untuk pengeluaran barang dengan pelayanan rush handling, dengan mengajukan permohonan dan menyampaikan dokumen pelengkap pabean serta menyerahkan jaminan.
Meski demikian, jaminan tidak diperlukan apabila sudah terbit Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) pembebasan, izin lartas sudah dipenuhi, dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik.
Selain itu, fasilitas juga dapat diberikan melalui pusat logistik berikat (PLB) maupun pengeluaran dari kawasan berikat (KB) atau gudang berikat (GB), kawasan ekonomi khusus (KEK), kawasan bebas, serta perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).
Syarif menyebut Bea Cukai telah mengatur prosedur pengajuannya secara sederhana. Pemerintah pusat dan pemda dapat mengajukan permohonan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai tempat pemasukan barang.
Pemohon harus melampirkan perincian jumlah dan jenis barang beserta perkiraan nilai pabeannya, serta izin dari instansi teknis terkait, dalam hal barang impor merupakan barang larangan dan/atau pembatasan.
Sementara pada badan hukum atau nonbadan hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), wajib melampirkan fotokopi nomor induk berusaha (NIB) atau nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan surat penugasan serta rekomendasi Kemenkes.
Syarif berharap pemberian fasilitas perpajakan tersebut bisa menciptakan kepastian hukum dalam pemenuhan kebutuhan vaksin di tengah pandemi Covid-19.
"Dengan demikian, pelaksanaan vaksinasi di dalam negeri dapat dipenuhi, serta penanggulangan penyebaran penyakit virus Corona dapat segera terealisasi," ujarnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.