PMK 91/2021

Impor Senjata Hingga Perlengkapan Militer Kini Bisa Bebas Bea Masuk

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 21 Juli 2021 | 19:00 WIB
Impor Senjata Hingga Perlengkapan Militer Kini Bisa Bebas Bea Masuk

Tampilan awal salinan PMK 91/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer, termasuk suku cadangnya yang digunakan dalam latihan militer bersama atau pameran industri pertahanan kini bebas bea masuk.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 91/2021. Beleid ini dirilis untuk memberikan fasilitas kepabeanan atas impor barang yang akan digunakan dalam latihan militer bersama antara Indonesia dan negara mitra pertahanan.

“Untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pelayanan melalui penyederhanaan sistem dan prosedur dalam pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang berupa persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang,” bunyi pertimbangan PMK 91/2021, Rabu (21/7/2021)

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

PMK baru tersebut merupakan perubahan kedua dari PMK 191/2016 yang sebelumnya telah direvisi dengan PMK 164/2019. Perincian daftar barang yang dibebaskan dalam PMK 91/2021 tidak berubah dan masih mengacu pada lampiran PMK 164/2019.

Daftar barang impor yang bebas bea masuk tersebut di antaranya berupa: kendaraan khusus/tempur seperti tank dan panser; senjata seperti infantri, artileri, kavaleri; amunisi seperti ranjau, bom, roket, peluru kendali berikut peluncurnya, dan pesawat terbang seperti pesawat tanpa awak.

Impor barang tersebut dapat dilakukan oleh lembaga yang bersangkutan atau pihak ketiga berdasarkan perjanjian pengadaan barang dan/atau jasa.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, perlu mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang.

Bila permohonan tersebut disetujui maka Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk. Keputusan itu memuat perincian jumlah, jenis, dan nilai pabean dari barang yang diberikan pembebasan bea masuk, serta penunjukan pelabuhan tempat pembongkaran.

Selain itu, impor barang yang diberikan pembebasan bea masuk juga dapat diberikan fasilitas pajak dalam rangka impor (PDRI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi