BEA MASUK

Impor Komponen Kulkas Kini Kena Bea Masuk Tambahan, Apa Saja?

Dian Kurniati | Jumat, 24 Januari 2020 | 13:52 WIB
Impor Komponen Kulkas Kini Kena Bea Masuk Tambahan, Apa Saja?

Ilustrasi Evaporator Roll Bond.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan menerbitkan bea masuk tambahan yakni bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk evaporator—salah satu komponen kulkas atau mesin pendingin.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 1/PMK.10/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Evaporator Tipe Roll Bond dan Tipe Fin.

Bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) adalah pungutan pada barang impor hasil dumping yang keberadaannya dinilai merugikan industri atau perdagangan di dalam negeri.

Baca Juga:
Bawaslu Tak Punya Wewenang Audit Dana Kampanye

Pengenaan BMTP pada evaporator juga telah melewati kajian oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Menurut penyelidikan KPPI, ada ancaman kerugian serius yang dialami industri dari impor produk evaporator.

"Terdapat ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat dari lonjakan jumlah impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin," bunyi PMK No.1/2020 tersebut, Jumat (24/01/2020).

Dalam PMK itu, BMTP untuk produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin diberlakukan selama tiga tahun, dengan besaran 17% untuk periode tahun pertama, 15,5% untuk tahun kedua, dan 14% untuk tahun ketiga.

Baca Juga:
Soal Rencana Insentif Pajak Mobil Hybrid, Begini Kata Menperin

Namun, evaporator dari negara yang memiliki hubungan kerja sama dengan Indonesia, tak akan dikenai BMTP. Ada 124 negara asal evaporator yang dikecualikan dipungut BMTP, seperti Afghanistan, Argentina, Filipina, Nepal, dan Turki.

Pada importir dari negara yang dikecualikan, diwajibkan menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asli (Certificate of Origin). Ketentuan soal BMTP produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin diteken Sri Mulyani pada 3 Januari 2020.

"Peraturan Menteri ini berlaku setelah lima hari terhitung sejak tanggal diundangkan," demikian bunyi PMK itu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi