EKONOMI INDONESIA

Impor Kerek Inflasi Inti Juli 2018

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Agustus 2018 | 10:27 WIB
Impor Kerek Inflasi Inti Juli 2018

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution buka suara terkait melejitnya angka inflasi inti pada Juli 2018. Setidaknya ada dua faktor yang dominan menyumbang angka inflasi inti yang mencpai 0,41%.

"Biasanya, inflasi inti itu ada di bawah 0,4%. Salah satunya dipicu inflasi barang impor (imported inflation)," katanya, Rabu (1/8).

Melonjaknya nilai impor ini tidak lepas dari dari pelemahan rupiah terhadap kurs dolar Amerika Serikat (AS). Sebagai gambaran, hingga kini kurs rupiah masih bertengger dengan rentang Rp14.400 hingga Rp14.500 per dolar AS.

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Selain besarnya volume impor, naiknya inflasi inti juga bisa disumbangkan oleh naiknya permintaan. Dengan kata lain ada perbaikan pada konsumsi masyarakat.

Meski mendapat tekanan dari inflasi inti, Darmin tetap optimistis inflasi sepanjang tahun akan mencapai target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 yaitu di kisaran 3,5%. Terlebih, inflasi Juli secara bulanan hanya 0,28% atau masih di bawah 0,3%.

"Biasanya, memang inflasi inti kita rendah, inflasi tahunan harga pangan bergejolak sebaiknya dijaga jangan sampai di atas 5%," paparnya.

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Seperti yang diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan kelompok pengeluaran berupa bahan makanan, makanan jadi dan sektor pendidikan jadi kontributor utama angka inflasi Juli sebesar 0,28%. Adapun untuk bahan makanan kenaikan harga telur ayam ras jadi komoditas penyumbang terbesar inflasi Juli 2018, disusul oleh daging ayam ras.

Sementara itu, inflasi inti juga tercatat tertinggi sepanjang tahun 2018. Komponen inflasi inti pada Juli 2018 mengalami inflasi sebesar 0,41%. Tingkat inflasi komponen inti tahun kalender (Januari-Juli) 2018 mengalami inflasi sebesar 1,78% dan tingkat inflasi komponen inti tahun ke tahun (Juli 2018 terhadap Juli 2017) sebesar 2,87%.

"Kalau ditarik mundur dari Januari memang paling tinggi itu di bulan Juli, lalu apakah itu bukan sebuah pertanda daya beli kita mulai membaik," kata Kepala BPS Suhariyanto. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara