Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Salah satu metode yang dapat digunakan dalam pembuatan bukti pemotongan (bupot) melalui e-bupot 21/26 adalah impor data excel.
Dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26, Ditjen Pajak (DJP) mengimbau agar pengguna e-bupot 21/26 memastikan fail excel telah terisi dengan lengkap sebelum melakukan impor data melalui aplikasi yang tersedia di DJP Online tersebut.
“Sebelum melakukan impor data, pastikan fail impor excel telah terisi dengan lengkap dengan ukuran maksimal sebesar 2 Mb dan maksimal sebanyak 10.000 rows,” tulis DJP dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26, dikutip pada Jumat (22/3/2024).
Selain itu, aturan penamaan fail excel yang diimpor adalah diawali dengan 15 digit NPWP. Kemudian diikuti dengan .xlsx. Contoh, wajib pajak dengan NPWP 123456789012345, nama fail dapat berupa 123456789012345.xlsx; 123456789012345_1.xlsx; atau 123456789012345 20171011 1.xlsx.
Sesuai dengan Petunjuk Pengisian dalam aplikasi e-bupot 21/26, fitur Impor Data digunakan untuk mengunggah data bukti pemotongan dalam format excel (.xlsx). Form dalam fitur ini ditujukan bagi pemotong PPh Pasal 21 yang menerbitkan bupot dalam jumlah banyak.
“Ditujukan bagi pemotong PPh Pasal 21 yang menerbitkan bukti pemotongan dalam jumlah banyak yang tidak dapat direkam menggunakan fitur key-in,” bunyi informasi dalam Petunjuk Pengisian tersebut.
Dalam fitur tersebut, DJP menyediakan 2 format excel sesuai dengan jenis bupot. Pertama, format excel untuk bupot bulanan dan final/tidak final (download di sini). Kedua, format excel untuk bupot tahunan (download di sini).
Bupot tahunan A-1 digunakan untuk merekam bukti potong PPh 21 tahunan (formulir 1721-A-1) atau bukti potong pada masa pajak terakhir. Pada masa pajak terakhir, ketika penerima penghasilan telah dibuatkan bupot tahunan A-1 maka bupot bulanan tidak diperlukan lagi. (kaw)