ADMINISTRASI PAJAK

Impor Data Excel di e-Bupot 21/26? Ini Aturan File yang Di-upload

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Maret 2024 | 15:15 WIB
Impor Data Excel di e-Bupot 21/26? Ini Aturan File yang Di-upload

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Salah satu metode yang dapat digunakan dalam pembuatan bukti pemotongan (bupot) melalui e-bupot 21/26 adalah impor data excel.

Dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26, Ditjen Pajak (DJP) mengimbau agar pengguna e-bupot 21/26 memastikan fail excel telah terisi dengan lengkap sebelum melakukan impor data melalui aplikasi yang tersedia di DJP Online tersebut.

“Sebelum melakukan impor data, pastikan fail impor excel telah terisi dengan lengkap dengan ukuran maksimal sebesar 2 Mb dan maksimal sebanyak 10.000 rows,” tulis DJP dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26, dikutip pada Jumat (22/3/2024).

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Selain itu, aturan penamaan fail excel yang diimpor adalah diawali dengan 15 digit NPWP. Kemudian diikuti dengan .xlsx. Contoh, wajib pajak dengan NPWP 123456789012345, nama fail dapat berupa 123456789012345.xlsx; 123456789012345_1.xlsx; atau 123456789012345 20171011 1.xlsx.

Sesuai dengan Petunjuk Pengisian dalam aplikasi e-bupot 21/26, fitur Impor Data digunakan untuk mengunggah data bukti pemotongan dalam format excel (.xlsx). Form dalam fitur ini ditujukan bagi pemotong PPh Pasal 21 yang menerbitkan bupot dalam jumlah banyak.

“Ditujukan bagi pemotong PPh Pasal 21 yang menerbitkan bukti pemotongan dalam jumlah banyak yang tidak dapat direkam menggunakan fitur key-in,” bunyi informasi dalam Petunjuk Pengisian tersebut.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Dalam fitur tersebut, DJP menyediakan 2 format excel sesuai dengan jenis bupot. Pertama, format excel untuk bupot bulanan dan final/tidak final (download di sini). Kedua, format excel untuk bupot tahunan (download di sini).

Bupot tahunan A-1 digunakan untuk merekam bukti potong PPh 21 tahunan (formulir 1721-A-1) atau bukti potong pada masa pajak terakhir. Pada masa pajak terakhir, ketika penerima penghasilan telah dibuatkan bupot tahunan A-1 maka bupot bulanan tidak diperlukan lagi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD