ADMINISTRASI PAJAK

Impor Data Excel di e-Bupot 21/26? Ini Aturan File yang Di-upload

Redaksi DDTCNews
Jumat, 22 Maret 2024 | 15.15 WIB
Impor Data Excel di e-Bupot 21/26? Ini Aturan File yang Di-upload

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Salah satu metode yang dapat digunakan dalam pembuatan bukti pemotongan (bupot) melalui e-bupot 21/26 adalah impor data excel.

Dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26, Ditjen Pajak (DJP) mengimbau agar pengguna e-bupot 21/26 memastikan fail excel telah terisi dengan lengkap sebelum melakukan impor data melalui aplikasi yang tersedia di DJP Online tersebut.

ā€œSebelum melakukan impor data, pastikan fail impor excel telah terisi dengan lengkap dengan ukuran maksimal sebesar 2 Mb dan maksimal sebanyak 10.000 rows,ā€ tulis DJP dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26, dikutip pada Jumat (22/3/2024).

Selain itu, aturan penamaan fail excel yang diimpor adalah diawali dengan 15 digit NPWP. Kemudian diikuti dengan .xlsx. Contoh, wajib pajak dengan NPWP 123456789012345, nama fail dapat berupa 123456789012345.xlsx; 123456789012345_1.xlsx; atau 123456789012345 20171011 1.xlsx.

Sesuai dengan Petunjuk Pengisian dalam aplikasi e-bupot 21/26, fitur Impor Data digunakan untuk mengunggah data bukti pemotongan dalam format excel (.xlsx). Form dalam fitur ini ditujukan bagi pemotong PPh Pasal 21 yang menerbitkan bupot dalam jumlah banyak.

ā€œDitujukan bagi pemotong PPh Pasal 21 yang menerbitkan bukti pemotongan dalam jumlah banyak yang tidak dapat direkam menggunakan fitur key-in,ā€ bunyi informasi dalam Petunjuk Pengisian tersebut.

Dalam fitur tersebut, DJP menyediakan 2 format excel sesuai dengan jenis bupot. Pertama, format excel untuk bupot bulanan dan final/tidak final (download di sini). Kedua, format excel untuk bupot tahunan (download di sini).

Bupot tahunan A-1 digunakan untuk merekam bukti potong PPh 21 tahunan (formulir 1721-A-1) atau bukti potong pada masa pajak terakhir. Pada masa pajak terakhir, ketika penerima penghasilan telah dibuatkan bupot tahunan A-1 maka bupot bulanan tidak diperlukan lagi. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.