ADMINISTRASI PAJAK

Implementasi NPWP Instansi Pemerintah Ditunda, Begini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Maret 2020 | 17:09 WIB
Implementasi NPWP Instansi Pemerintah Ditunda, Begini Penjelasan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan  dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menunda implementasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) instansi pemerintah dari awal April menjadi Juni 2020 melalui pengumuman Dirjen Pajak No.42/2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penundaan tersebut salah satunya agar tidak menganggu proses belanja kementerian/lembaga dan juga pemerintah daerah ditengah pandemi Covid-19.

"Untuk aktivitas belanja Satker tidak terpengaruh dengan kebijakan NPWP bendahara pemerintah yang baru karena kita menunda implementasinya," katanya Selasa (31/3/2020).

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Hestu menyebutkan dengan penundaan ini, maka praktis tidak ada perubahan pelaksanaan dalam pencairan anggaran belanja. Dengan demikian, kebijakan belanja K/L dan pemda dapat berjalan normal dalam rangka penanganan Covid-19.

Bandahara pemerintah yang lama masih mengemban tugas untuk berbagai kewajiban sebagai wajib pajak bendahara, antara lain melakukan pemotongan/pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak.

Meskipun ditunda, Yoga memastikan proses perubahan NPWP berdasarkan instansi pemerintah tetap bisa dijalankan, sepanjang K/L atau pemda sudah siap untuk melakukan perubahan bendahara pemerintah dari pejabat menjadi instansi terkait.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

"[Penundaan implementasi NPWP bendahara instansi] menjadi mulai 1 Juli 2020, walaupun proses pemberian NPWP instansi pemerintah tetap bisa berjalan saat ini," paparnya.

Seperti diketahui, perubahan NPWP bendahara instansi pemerintah rencananya mulai berlalu per 1 April 2020. PMK No.231/2020 menjadi landasan hukum DJP mengubah status NPWP bendahara pengeluaran, penerimaan, dan/atau bendahara desa yang dicabut secara jabatan oleh Dirjen Pajak.

Ditjen Pajak menyatakan kebijakan tersebut dilakukan agar administrasi pajak bendahara pemerintah menjadi tertib. Pasalnya, aturan yang ada selama ini menimbulkan kerumitan dari sisi administrasi pajak. Banyak NPWP bendahara lama masih tetap aktif meskipun sudah ada NPWP bendahara yang baru saat terjadi pergantian.(Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M