AMERIKA SERIKAT

IMF: Proposal OECD Pilar 1 Bisa Gerus Penerimaan Negara Berkembang

Muhamad Wildan
Senin, 20 September 2021 | 14.30 WIB
IMF: Proposal OECD Pilar 1 Bisa Gerus Penerimaan Negara Berkembang

Ilustrasi IMF. (foto: financialexpress.com)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) memperkirakan tambahan penerimaan pajak yang diterima oleh negara berkembang di Asia dari Pilar 1: Unified Approach tidak akan besar.

Dalam laporannya. IMF menyebutkan pengenaan pajak korporasi multinasional sebagaimana diatur dalam Pilar 1 bahkan dapat berpotensi menggerus atau mengurangi penerimaan pajak negara-negara berkembang termasuk Indonesia.

"Negara berkembang seperti India, Indonesia, dan Malaysia bisa kehilangan penerimaan sebesar 0,01% dari PDB atau mendapatkan tambahan penerimaan yang cenderung minim," tulis IMF dalam laporannya yang berjudul Digitalization and Taxation in Asia, Senin (20/9/2021).

Menurut IMF, yurisdiksi yang diproyeksikan akan mendapatkan tambahan penerimaan dari penerapan Pilar 1 justru adalah negara-negara berpenghasilan tinggi antara lain seperti Australia, Jepang, Korea, dan China.

Yurisdiksi yang diperkirakan terdampak negatif dari Amount A proposal Pilar 1 adalah Singapura dan Hong Kong. Kedua negara tresebut diperkirakan akan kehilangan penerimaan pajak sebesar 0,15% akibat realokasi hak pemajakan atas residual profit kepada yurisdiksi pasar.

"Hal ini tidak mengagetkan mengingat adanya disproporsionalitas antara residual profit dan market share pada yurisdiksi investment hub," sebut IMF dalam laporannya.

Berdasarkan perhitungan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) bersama Ditjen Pajak (DJP) sebelumnya, diperkirakan akan ada lebih dari 100 korporasi multinasional yang memiliki pendapatan global lebih dari €20 miliar dan profitabilitas lebih dari 10%.

Meski demikian, akan terdapat beberapa korporasi multinasional yang memiliki penjualan signifikan di Indonesia, tetapi tidak tercakup dalam Pilar 1 akibat tidak terpenuhinya threshold pendapatan global senilai €20 miliar.

Untuk itu, tak mengherankan apabila timbul pertanyaan mengenai manfaat yang diperoleh Indonesia dengan adanya Pilar 1 dan realokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar sebagaimana diatur pada proposal tersebut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.