Ilustrasi. (DDTCNews)
KUALA LUMPUR, DDTCNews – Di tengah pandemi Covid-19, Kementerian Keuangan Malaysia memutuskan untuk tidak mempertimbangkan pemberlakuan sistem pajak barang dan jasa (good and services tax/GST) atau PPN.
Deputi Menteri Keuangan II Mohd Shahar Abdullah mengatakan pemerintah sedang berfokus pada penanganan kesehatan. Pemerintah saat ini juga lebih mengupayakan pemulihan ekonomi ketimbang menambah jenis pajak.
"Kementerian Keuangan sedang fokus pada pemeliharaan kesehatan rakyat dan memastikan pemulihan ekonomi. Memperkenalkan kembali PPN bukanlah pilihan, karena kami sedang melihat semua alternatif yang ada," katanya, Selasa (8/12/2020).
Meski anggota parlemen mengusulkan untuk memberlakukan PPN demi meningkatkan pendapatan pemerintah, Shahar menegaskan pemerintah saat ini tetap tidak akan memberlakukan GST di tengah pandemi Covid-19.
Untuk itu, ia menyatakan pemerintah akan fokus memperbaiki tata kelola keuangan negara. Jika tidak ada aral melintang, pemerintah akan membentuk gugus tugas antarlembaga yang akan mengelola keuangan serta menutup semua kebocoran anggaran.
Untuk diketahui, PPN dengan tarif 6% pertama kali diterapkan 1 April 2015. Namun, rezim pemerintahan di bawah Mahathir Mohamad menghapus jenis pajak itu pada 2018. Wacana memungut PPN pun muncul kembali saat Perdana Menteri Malaysia dijabat oleh Tan Sri Muhyiddin Yassin.
Sejalan dengan itu, Shahar juga membantah hilangnya kebijakan PPN menjadi penyebab penurunan peringkat utang Malaysia dari A- menjadi BBB+ oleh Fitch baru-baru ini. Menurutnya, penurunan peringkat tersebut bukan karena faktor internal atau fundamental ekonomi.
"Utang saat ini mencapai 56,6% dari produk domestik bruto (PDB), yang masih di bawah ambang batas undang-undang 60%," ujarnya seperti dilansir thestar.com.my. (rig)