MALAYSIA

Imbas Pandemi, Implementasi Pungutan PPN di Malaysia Ditunda

Dian Kurniati | Selasa, 08 Desember 2020 | 19:00 WIB
Imbas Pandemi, Implementasi Pungutan PPN di Malaysia Ditunda

Ilustrasi. (DDTCNews)

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Di tengah pandemi Covid-19, Kementerian Keuangan Malaysia memutuskan untuk tidak mempertimbangkan pemberlakuan sistem pajak barang dan jasa (good and services tax/GST) atau PPN.

Deputi Menteri Keuangan II Mohd Shahar Abdullah mengatakan pemerintah sedang berfokus pada penanganan kesehatan. Pemerintah saat ini juga lebih mengupayakan pemulihan ekonomi ketimbang menambah jenis pajak.

"Kementerian Keuangan sedang fokus pada pemeliharaan kesehatan rakyat dan memastikan pemulihan ekonomi. Memperkenalkan kembali PPN bukanlah pilihan, karena kami sedang melihat semua alternatif yang ada," katanya, Selasa (8/12/2020).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Meski anggota parlemen mengusulkan untuk memberlakukan PPN demi meningkatkan pendapatan pemerintah, Shahar menegaskan pemerintah saat ini tetap tidak akan memberlakukan GST di tengah pandemi Covid-19.

Untuk itu, ia menyatakan pemerintah akan fokus memperbaiki tata kelola keuangan negara. Jika tidak ada aral melintang, pemerintah akan membentuk gugus tugas antarlembaga yang akan mengelola keuangan serta menutup semua kebocoran anggaran.

Untuk diketahui, PPN dengan tarif 6% pertama kali diterapkan 1 April 2015. Namun, rezim pemerintahan di bawah Mahathir Mohamad menghapus jenis pajak itu pada 2018. Wacana memungut PPN pun muncul kembali saat Perdana Menteri Malaysia dijabat oleh Tan Sri Muhyiddin Yassin.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Sejalan dengan itu, Shahar juga membantah hilangnya kebijakan PPN menjadi penyebab penurunan peringkat utang Malaysia dari A- menjadi BBB+ oleh Fitch baru-baru ini. Menurutnya, penurunan peringkat tersebut bukan karena faktor internal atau fundamental ekonomi.

"Utang saat ini mencapai 56,6% dari produk domestik bruto (PDB), yang masih di bawah ambang batas undang-undang 60%," ujarnya seperti dilansir thestar.com.my. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil