KABUPATEN BATANG

Ikuti UU HKPD, Pemkab Batang Mulai Bahas Perda tentang Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Senin, 07 November 2022 | 16:00 WIB
Ikuti UU HKPD, Pemkab Batang Mulai Bahas Perda tentang Pajak Daerah

Ilustrasi.

BATANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang, Jawa Tengah bersama DPRD Kabupaten Batang memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Raperda PDRD dirancang guna memenuhi ketentuan perpajakan daerah yang diperbarui melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Pemda perlu menetapkan perda tentang pajak dan retribusi sebagai dasar pemungutan PDRD dalam 1 perda," ujar Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Ari Yudianto dalam rapat paripurna, dikutip Senin (7/11/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemkab Batang bakal turun dari 16 jenis pajak menjadi 14 jenis pajak. Pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak penerangan jalan, dan pajak hiburan akan diintegrasikan menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Meski demikian, Raperda PDRD turut mengatur pula tentang 3 jenis pajak baru yakni opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Adapun jenis retribusi dikurangi dari 32 jenis menjadi tinggal 18 jenis saja. Beberapa jenis retribusi yang dihapuskan contohnya adalah retribusi terminal, retribusi tera ulang, retribusi menara telekomunikasi, dan retribusi izin trayek.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Secara umum, Raperda PDRD bakal memuat tentang jenis pajak dan retribusi, subjek dan wajib pajak, subjek dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, dan tarif pajak dan retribusi.

Selain muatan-muatan di atas, ketentuan PDRD akan diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati. Aturan turunan akan dirancang sejalan dengan PP yang memerinci UU HKPD.

"Kami sampaikan terima kasih dan menyambut baik dengan telah tersusunnya Raperda PDRD ini, semoga nantinya dapat kita bahas dan disepakati bersama sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku," ujar Ketua DPRD Batang Maulana Yusup seperti dilansir radarpekalongan.co.id. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Mendag Beri Penjelasan Soal Revisi Aturan Barang Bawaan-Kiriman PMI

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M