UU HPP

Ikut PPS tapi Ada Harta yang Belum Diungkap, Kena PPh 30% dan Sanksi

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 November 2021 | 17:46 WIB
Ikut PPS tapi Ada Harta yang Belum Diungkap, Kena PPh 30% dan Sanksi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga memuat ketentuan tentang perlakuan atas harta perolehan 2016—2020 yang belum atau kurang diungkapkan peserta program pengungkapan sukarela.

Berdasarkan pada Pasal 11 ayat (2) UU HPP, jika dirjen pajak menemukan data dan/atau informasi lain mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan, nilai harta bersih tersebut diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final.

“Nilai harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan tersebut diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada tahun pajak 2022,” demikian bunyi penggalan ayat tersebut, dikutip pada Senin (1/11/2021).

Baca Juga:
Penghitungan PPh Pasal 21 atas Jasa Sehubungan dengan Pekerjaan Bebas

Adapun terhadap penghasilan tersebut akan dikenai pajak penghasilan (PPh) final 30%. Selain PPh final, akan ada sanksi administratif berupa bunga sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Seperti diketahui, program ini akan digelar pada pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Pemerintah dan DPR menyepakati skema tarif PPh final menggunakan klasifikasi harta luar negeri dan harta dalam negeri. Skema tarif berbeda-beda, tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta tersebut.

Secara umum, program ini dibagi menjadi 2 skema sesuai dengan usulan awal pemerintah. Kedua skema yang dimaksud adalah skema untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty serta skema untuk wajib pajak orang pribadi dengan deklarasi harta perolehan 2016—2020.

Baca Juga:
Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Ditjen Pajak (DJP) sedang mempersiapkan sistem teknologi informasi untuk mengakomodasi pemberlakuan program pengungkapan sukarela. Simak ‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan nantinya, seluruh proses pengungkapan harta secara sukarela hingga terbitnya Surat Keterangan akan dilakukan melalui saluran elektronik.

“Semuanya dilakukan otomatis (full automated),” ujar Neilmaldrin. Simak ‘DJP: Semua Proses Ungkap Harta Sukarela Lewat Saluran Elektronik’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 November 2021 | 23:29 WIB

Diharapkan dengan adanya program pengungkapan sukarela ini dapat menjadi fondasi untuk meningkatkan kepatuhan pajak jangka panjang. Hal ini dapat terwujud apabila penambahan basis data perpajakan yang dimiliki oleh DJP berjalan beriringan dengan semakin ketatnya pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan. Oleh karena itu, dengan adanya PPS dan penegakan hukum yang ketat diharapkan dapat meminimalisir upaya penghindaran pajak oleh wajib pajak.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai