Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga memuat ketentuan tentang perlakuan atas harta perolehan 2016—2020 yang belum atau kurang diungkapkan peserta program pengungkapan sukarela.
Berdasarkan pada Pasal 11 ayat (2) UU HPP, jika dirjen pajak menemukan data dan/atau informasi lain mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan, nilai harta bersih tersebut diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final.
“Nilai harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan tersebut diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada tahun pajak 2022,” demikian bunyi penggalan ayat tersebut, dikutip pada Senin (1/11/2021).
Adapun terhadap penghasilan tersebut akan dikenai pajak penghasilan (PPh) final 30%. Selain PPh final, akan ada sanksi administratif berupa bunga sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
Seperti diketahui, program ini akan digelar pada pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Pemerintah dan DPR menyepakati skema tarif PPh final menggunakan klasifikasi harta luar negeri dan harta dalam negeri. Skema tarif berbeda-beda, tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta tersebut.
Secara umum, program ini dibagi menjadi 2 skema sesuai dengan usulan awal pemerintah. Kedua skema yang dimaksud adalah skema untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty serta skema untuk wajib pajak orang pribadi dengan deklarasi harta perolehan 2016—2020.
Ditjen Pajak (DJP) sedang mempersiapkan sistem teknologi informasi untuk mengakomodasi pemberlakuan program pengungkapan sukarela. Simak ‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan nantinya, seluruh proses pengungkapan harta secara sukarela hingga terbitnya Surat Keterangan akan dilakukan melalui saluran elektronik.
“Semuanya dilakukan otomatis (full automated),” ujar Neilmaldrin. Simak ‘DJP: Semua Proses Ungkap Harta Sukarela Lewat Saluran Elektronik’. (kaw)