RUU KONSULTAN PAJAK

IKPI: Profesi Konsultan Pajak Idealnya Diatur dalam UU

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Mei 2018 | 17:01 WIB
IKPI: Profesi Konsultan Pajak Idealnya Diatur dalam UU

JAKARTA, DDTCNews – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan terkait pengujian Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang (UU) No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang syarat dan pelaksanaannya diatur Menteri Keuangan.

Melalui putusan MK No. 63/PUU-XV/2017 ini telah memberi kesempatan bagi profesi lain termasuk advokat untuk dapat menjadi kuasa hukum wajib pajak yang sebelumnya hanya berlaku bagi konsultan pajak dan pegawai internal wajib pajak seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.03/2014.

Terkait putusan tersebut, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memberikan penekanan bahwa profesi konsultan pajak idealnya diatur dalam bentuk UU, bukan PMK. Pasalnya dengan payung hukum yang kuat dapat memberikan kepastian hukum bukan hanya pada konsutan tapi juga terkait pelayanan optimal bagi wajib pajak.

Baca Juga:
Cawapres Mahfud Bakal Dorong RUU Konsultan Pajak Masuk Prolegnas

"Profesi konsultan pajak perlu diberikan penguatan agar dapat memberikan sinergi positif pada program perpajakan nasionaI," kata Ketua IKPI Mochamad Soebakir, Rabu (9/5).

Karena itu, melalui RUU Konsultan Pajak pihaknya menyiapkan sejumlah kebijakan. Hal ini dilakukan agar struktur IKPI siap secara organisasi.

"Organisasi akan membuat AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga), penguatan kode etik dan standar profesi untuk ditaati oleh seluruh anggota. Pengembangan kualitas juga dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme anggota," terangnya.

Baca Juga:
DJP Jaktim Minta Konsultan Pajak Turut Tingkatkan Kepatuhan WP

Di beberapa negara Iain profesi konsuItan pajak lazimnya diatur dalam peraturan setingkat UU. Seperti Jepang dengan Certified Public Tax Accountant/ Zeinrishi Act tahun 1951 dan Australia dengan Tax Agent Service Act tahun 2009.

Seperti yang diketahui, saat ini jumlah konsultan pajak berkisar di angka 4.500 orang yang tersebar diseluruh Indonesia. Jumlah tersebut terbilang kecil untuk menunjang kinerja Direktorat Jenderal Pajak.

Dari sisi rasio juga sangat kecil dibandingkan jumlah wajib pajak dan jumlah penduduk yang hampir 250 juta orang. Idealnya di Indonesia jumlah konsultan harus di atas 70.000 orang. Bandingkan dengan Jepang yang memiIiki 66.000 pegawai pajak dan 74.000 konsuItan pajak, padahal jumlah penduduknya jauh di bawah Indonesia. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 08 Februari 2024 | 12:00 WIB PEMILU 2024

Cawapres Mahfud Bakal Dorong RUU Konsultan Pajak Masuk Prolegnas

Kamis, 16 November 2023 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

DJP Jaktim Minta Konsultan Pajak Turut Tingkatkan Kepatuhan WP

Jumat, 06 Oktober 2023 | 10:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Karyawan Ditunjuk Jadi Kuasa WP, Harus Berstatus Pegawai Tetap

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak