KOSTA RIKA

Identifikasi Ketidakpatuhan WP, Kebijakan Pajak 2022 Disusun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Desember 2021 | 19:00 WIB
Identifikasi Ketidakpatuhan WP, Kebijakan Pajak 2022 Disusun

Ilustrasi.

SAN JOSÉ, DDTCNews – Pemerintah Kosta Rika akan menyiapkan kebijakan untuk meningkatkan kepatuhan pajak pada 2022. Kebijakan akan disusun berdasarkan risiko yang diidentifikasi sebagai penyebab ketidakpatuhan wajib pajak.

Kepala Otoritas Pajak Carlos Vargas menyebut pihaknya telah menerbitkan dokumen kebijakan 2022 untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dalam dokumen tersebut, memuat risiko ketidakpatuhan yang diidentifikasi dalam sistem perpajakan dan cara untuk mengatasinya.

“Meski kami sudah memiliki rencana strategis, taktis dan operasional untuk mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak, kebijakan 2022 ini menjadi pengembangan dari dokumen rencana sebelumnya,” katanya seperti dikutip dari Hacienda, Jumat (24/12/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Dalam rencana kebijakan kepatuhan pajak, terdapat 10 risiko ketidakpatuhan wajib pajak yang sudah teridentifikasi antara lain adanya ketidaksesuaian pengenaan pajak dengan kegiatan usaha; gagal mengembalikan pengembalian pajak dalam periode tertentu.

Lalu, tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu; penghilangan nilai basis PPN; penghilangan nilai penghasilan untuk dikenai PPh; tidak membayar pajak dalam periode tertentu; tak mendaftarkan NPWP saat memulai kegiatan usaha.

Kemudian, adanya kredit pajak palsu; ketidaksesuaian skema pembayaran pajak; dan tak melaporkan pemotongan pajak. Atas risiko-risiko ketidakpatuhan yang diidentifikasi tersebut, otoritas pajak akan melakukan beberapa tindakan untuk mengatasinya.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Tindakan tersebut antara lain menggencarkan pelaksanaan audit pajak untuk setiap wajib pajak, pra-audit, pengenaan sanksi, dan pemeriksaan pengembalian pajak. Otoritas juga akan melakukan kontrol atas penerbitan voucher elektronik dan penagihan pajak secara optimal.

Dalam mengatasi ketidakpatuhan tersebut, otoritas juga mempertimbangkan beberapa faktor lain seperti kondisi kegiatan usaha, kesenjangan penghindaran pajak, konsentrasi pemungutan pajak, kemampuan wajib pajak, Covid-19, dan tingkat kepatuhan antar wajib pajak. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M