LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2021

Ibarat Vaksin, Kepatuhan Pajak Tingkatkan Daya Tahan Keuangan Negara

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 September 2021 | 12:02 WIB
Ibarat Vaksin, Kepatuhan Pajak Tingkatkan Daya Tahan Keuangan Negara

Hafidhah Fachrina,
Malang, Jawa Timur

PANDEMI Covid-19 terus berlangsung dan berdampak signifikan terhadap seluruh sektor. Tidak hanya pada kesehatan, sektor perekonomian dari sisi mikro hingga makro turut menanggung dampak pandemic tersebut.

Dampak yang muncul terhadap perekonomian dikarenakan banyak faktor, salah satunya adalah adanya kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat. Kebijakan tersebut memang menjadi bagian dari dilema besar yang harus diputuskan dengan tegas.

Pemerintah perlu mengambil langkah prioritas antara kesehatan dan hajat hidup masyarakat yang berkaitan dengan ekonomi. Keduanya saling ‘mengorbankan’. Kegiatan ekonomi tersendat karena tidak semua usaha siap untuk berkegiatan secara daring.

Hal tersebut pada gilirannya menyebabkan daya beli masyarakat menurun. Selain itu, penjualan beberapa sektor usaha juga menurun. Contoh penurunan penjualan dialami pengusaha mal dan toko di dalamnya karena banyak masyarakat beralih dengan skema belanja secara online.

Para pelaku usaha sedang bertahan dengan segala upaya. Sebanyak 30 juta UMKM bidang pariwisata tidak dapat bertahan. Melihat kondisi tersebut, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk dapat menangani masalah yang timbul dari pandemi Covid-19.

Pemerintah memberikan bantuan, sumbangan, dan suntikan modal kepada para UMKM. Pemerintah juga memberikan insentif pada bidang perpajakan kepada pelaku usaha. Salah satunya adalah dengan pemberian insentif PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 25, PPN, hingga PPh final UMKM.

Di sisi lain, pemerintah juga harus menggeser alokasi anggaran untuk menanggulangi Covid-19 yang berdampak pada keuangan negara. Bagaimanapun, dana yang dibutuhkan pemerintah untuk mengatasi pandemi Covid-19 tidaklah sedikit, sedangkan pendapatan negara masih bertumpu pada pajak.

Ketika insentif pajak diberikan, tentu ada konsekuensi penerimaan pajak berkurang. Namun, ada harapan daya beli masyarakat. Jika daya beli masyarakat meningkat maka perekonomian bisa secara perlahan kembali pada kondisi normal.

Hal tersebut memang tidak mudah karena masih harus mempertimbangkan faktor kesehatan masyarakat. Jika faktor kesehatan belum dapat dikendalikan, pemberian insentif pajak tidak akan berdampak signifikan, apalagi bila pemerintah terus mengambil langkah pembatasan kegiatan masyarakat.

Imunitas

INDONESIA belum mencapai herd Immunity. Oleh karena itu, langkah yang perlu diambil salah satunya adalah percepatan vaksinasi. Berdasarkan pada pernyataan Presiden Joko Widodo, vaksinasi yang akan diberikan kepada masyarakat adalah gratis.

Gratis dalam konteks ini artinya pemerintah menanggung biaya vaksin. Adanya penambahan anggaran biaya vaksinasi (terutama dari impor) akan memperberat beban APBN. Hal ini menjadi fokus pemerintah untuk terus berupaya meningkatkan penerimaan negara.

Pajak menjadi tumpuan terbesar pendapatan dalam APBN. Apa yang bisa diharapkan dari penerimaan pajak Indonesia?

Jawabannya adalah kepatuhan dan kesadaran masyarakat untuk melaksanakan self-assesment sesuai dengan ketentuan perpajakan. Kepatuhan dalam melaksanakan hak dan kewajiban membayar pajak menjadi salah satu harapan untuk menghadapi pandemi Covid-19.

Kepatuhan pajak sama halnya dengan percepatan vaksinasi. Pemerintah dan masyarakat harus dapat saling memiliki kesadaran akan hak dan kewajibannya. Dengan demikian, ada sinergi antara maksud dan tujuan pemerintah dengan harapan masyarakat.

Pembayaran pajak tanpa adanya tax avoidance dan praktik ilegal akan menjadi salah satu langkah konkrit yang dapat dijalankan wajib pajak. Secara tidak langsung, langkah tersebut akan membantu pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dana penanganan pandemi.

Ditjen Pajak (DJP) sebagai pengontrol kepatuhan wajib pajak, baik melalui pelayanan, penyuluhan, maupun pemeriksaan, diharapkan menggunakan skema mediasi. Hal tersebut untuk meminimalisasi adanya dispute dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak.

Jika kepatuhan wajib pajak meningkat karena adanya kepercayaan terhadap otoritas pajak, kesadaran untuk membayar pajak sesuai dengan peraturan dan ketentuan perpajakan juga akan terus naik. Kondisi tersebut pada gilirannya juga berdampak pada peningkatan realisasi penerimaan pajak.

Konsep tersebut dapat diterapkan dalam upaya percepatan vaksinasi. Dengan demikian, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memunculkan kepercayaan masyarakat terhadap pentingnya vaksinasi. Hal ini akan menumbuhkan kesadaran dan kemauan masyarakat mengikuti vaksinasi.

Jika semua berjalan beriringan, perekonomian Indonesia dapat bersangsur pulih. Kepatuhan wajib pajak ibarat salah satu vaksin terbaik untuk menjaga imunitas perekonomian secara tidak langsung. Apalagi, sumber utama pendapatan Indonesia berasal dari pajak.

Tanpa adanya kepatuhan dan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya, daya tahan keuangan Indonesia akan turun.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2021. Lomba diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-14 DDTC. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp55 juta di sini.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 September 2021 | 10:51 WIB

artikelnya bagus

23 September 2021 | 10:36 WIB

Bagus artikelnya. Sangat sesuai dengan kondisi terkini di Indonesia

22 September 2021 | 21:37 WIB

Artikel yang menarik, membahas interelasi vaksin dan pajak

22 September 2021 | 19:08 WIB

goodjob! artikelnya bagus 👍

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN