AMERIKA SERIKAT

Hormati Veteran, Negara Bagian di AS Bebaskan Pajak Kendaraan Baru

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 07 April 2022 | 11:00 WIB
Hormati Veteran, Negara Bagian di AS Bebaskan Pajak Kendaraan Baru

Ilustrasi.

OKLAHOMA, DDTCNews – Komite Alokasi Senat Oklahoma, Amerika Serikat menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) terkait pembebasan pajak penjualan atas pembelian kendaraan bagi veteran perang.

Dalam RUU tersebut, dipastikan pembelian kendaraan tidak akan terhitung ke dalam batasan pembebasan pajak penjualan yang selama ini diterima veteran.

“Saat ini veteran yang 100% dinonaktifkan di Oklahoma mendapat pembebasan pajak penjualan hingga US$25.000 per tahun. Untuk pasangan mereka yang masih ada dan tidak menikah lagi menerima pembebasan pajak penjualan hingga US$1.000 per tahun,” dikutip Kamis (7/4/2022).

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

House Bill 3050 akan membebaskan veteran yang 100% dinonaktifkan dari pajak penjualan 1,25% atas kendaraan di negara bagian tersebut. Beleid ini juga akan memastikan pembebasan untuk pembelian kendaraan tidak akan dihitung dalam batas tahunan pembebasan pajak penjualan.

Dilansir KPVI, berdasarkan data 2021 negara akan kehilangan pendapatan pajak senilai US$577.812 pada 2023 dan US$859.217 pada 2024 atas pemberian insentif yang dilakukan.

“Veteran nonaktif dapat menggunakan pembebasan pajak penjualan untuk satu pembelian kendaraan setiap 3 tahun. Satu-satunya pengecualian adalah jika kendaraan diganti atau dihancurkan,” bunyi rangkuman RUU tersebut.

Komite juga merekomendasikan untuk menyetujui House Bill 1800. Beleid tersebut akan memberikan tunjangan negara untuk digunakan hingga 10 tahun. Aturan yang berlaku saat ini, veteran hanya memiliki waktu 5 tahun setelah diberhentikan untuk menggunakan insentif ini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan