BANTUAN SOSIAL

Hore! Jokowi Sebut Pegawai Pemerintah Non-ASN Juga Dapat Subsidi Gaji

Dian Kurniati | Kamis, 27 Agustus 2020 | 11:31 WIB
Hore! Jokowi Sebut Pegawai Pemerintah Non-ASN Juga Dapat Subsidi Gaji

Presiden Joko Widodo saat meluncurkan program subsidi gaji di Istana Kepresidenan pada Kamis (27/8/2020). (foto: hasil tangkapan dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji turut menjangkau para pekerja honorer di kantor pemerintahan, termasuk guru honorer.

Jokowi mengatakan subsidi gaji atau upah tersebut diberikan kepada pegawai pemerintah nonaparatur sipil negara (non-ASN) asalkan rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

"Semua diberikan hari ini, komplet, siapapun yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni, rajin, patuh, itu yang diberikan," katanya dalam peluncuran subsidi gaji di Istana Negara, Kamis (27/8/2020).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Selain guru honorer, Jokowi mengatakan subsidi gaji juga ditransfer kepada para petugas pemadam kebakaran honorer, perawat, tenaga kebersihan, karyawan hotel, dan para pekerja swasta.

Mereka mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan, tetapi pembayarannya akan dilakukan setiap dua bulan. Total, subsidi gaji yang akan diterima para pegawai mencapai Rp2,4 juta.

Presiden menjelaskan subsidi gaji pada tahap pertama ini akan dicairkan kepada 2,5 juta pekerja. Kemudian, dana subsidi gaji tahap pertama tersebut akan dicairkan mulai hari ini hingga besok.

Baca Juga:
Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Jumlah penerima subsidi gaji akan terus bertambah hingga menjangkau 15,7 juta pekerja. Setiap pekan, proses transfer dilakukan kepada 2,5 juta pekerja. Adapun alokasi anggaran yang disiapkan untuk program subsidi gaji mencapai Rp37,8 triliun.

Jokowi meyakini program subsidi gaji itu mampu meningkatkan daya beli para pekerja di tengah pandemi virus Corona. "Kami harapkan nantinya setelah diberikan kepada Bapak-Ibu sekalian, konsumsi rumah tangganya naik," ujarnya.

Dalam peluncuran program subsidi upah, Jokowi juga sempat berdialog dengan perwakilan guru honorer, perawat rumah sakit, dan pemadam kebakaran honorer yang menerima subsidi upah senilai Rp1,2 juta.

Baca Juga:
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Perwakilan guru honorer dari DKI Jakarta mengatakan subsidi upah tersebut akan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli kuota internet.

"Insyaallah bantuan itu akan kami gunakan sebaik-baiknya, Bapak, terutama untuk kehidupan sehari-hari, karena dengan adanya pandemi Covid ini ada perubahan pada cara berlajar mengajar," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Agustus 2020 | 16:29 WIB

sampai saat ini non asn kebersihn kususnya penyapu jln tdk ada kejelasan di kota smg,dapat apa tdk blt 600 x4 bln

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?