PMK 9/2021

Hipmi Minta DJP Lebih Aktif Sosialisasikan Perpanjangan Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Februari 2021 | 14:00 WIB
Hipmi Minta DJP Lebih Aktif Sosialisasikan Perpanjangan Insentif Pajak

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan produksi celana di salah satu industri tekstil, Kopo, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (21/1/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyambut baik keputusan pemerintah memperpanjang enam insentif pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/2021.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Hipmi Ajib Hamdani mengatakan insentif pajak yang diberikan melalui PMK 9/2021 sangat dibutuhkan oleh dunia usaha di tengah situasi pandemi saat ini.

"PR sekarang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah bagaimana informasi ini [insentif pajak] bisa tersampaikan kepada masyarakat luas sesegera mungkin sehingga dapat dimanfaatkan," katanya, Jumat (5/2/2021).

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Menurut Ajib, terkadang masih banyak pengusaha yang terlambat mengetahui insentif yang diberikan oleh pemerintah. Akibatnya, pemanfaatan insentif pajak oleh wajib pajak menjadi tidak optimal.

Untuk itu, ia meminta DJP lebih aktif menyosialisasikan insentif yang diberikan melalui email yang terdaftar sebagaimana yang sering DJP lakukan ketika otoritas mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan.

Menurut Ajib, selama ini insentif pajak hanya aktif disosialisasikan lewat sosial media dan asosiasi pengusaha. "Mungkin buat semacam iklan masyarakat yang bekerja sama melalui berbagai platform serta kanal berita," ujarnya.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Seperti diketahui, PMK No. 9/2021 memperpanjang masa berlaku insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, PPh final jasa konstruksi DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, dan restitusi PPN dipercepat hingga Juni 2021.

Dalam PMK No. 9/2021, jumlah bidang usaha yang berhak mendapatkan insentif pajak diperluas di antaranya untuk insentif PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat.

Untuk memanfaatkan insentif ini, DJP meminta kepada wajib pajak yang sudah mendapatkan insentif pada 2020 harus menyampaikan permohonan surat keterangan bebas (SKB) atau pemberitahuan pemanfaatan insentif kembali pada 2021.

Ajib menilai kewajiban untuk mengajukan permohonan ulang ini tidak terlalu membebani wajib pajak. Permohonan ulang diperlukan DJP untuk melakukan pengawasan administratif sekaligus mengukur tingkat pemanfaatan insentif oleh dunia usaha. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD