SURAT BERHARGA NEGARA

Hingga September, Bank Indonesia Serap SBN Hingga Rp307,15 Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 22 Oktober 2020 | 14:15 WIB
Hingga September, Bank Indonesia Serap SBN Hingga Rp307,15 Triliun

Ilustrasi. Kantor Bank Indonesia. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat total surat berharga negara (SBN) yang dibeli oleh Bank Indonesia baik melalui lelang maupun melalui private placement hingga September 2020 mencapai Rp307,15 triliun.

Total SBN yang dibeli melalui lelang dengan BI sebagai standby buyer tercatat mencapai Rp57,29 triliun, sedangkan SBN yang dibeli melalui private placement untuk membiayai kegiatan public goods dan nonpublic goods masing-masing mencapai Rp183,48 triliun dan Rp66,38 triliun.

"Total, pemerintah telah menerbitkan SBN sebesar Rp1.089,5 triliun sampai dengan akhir September 2020 ini," sebut Kementerian Keuangan dalam APBN KiTa edisi Oktober 2020, dikutip Kamis (22/10/2020).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Bila dibandingkan dengan Agustus 2020, pembelian SBN oleh BI relatif meningkat pesat. Hingga Agustus 2020, total SBN yang diserap oleh BI sebesar Rp188,78 triliun. Artinya, terdapat kenaikan pembelian SBN oleh BI sebesar 62% dari Agustus ke September 2020.

Secara lebih terperinci, tampak pertumbuhan pembelian SBN oleh BI melalui private placement untuk pembiayaan program public goods meningkat dari Rp99,08 triliun menjadi Rp183,48 triliun, hampir dua kali lipat.

Sesuai dengan SKB II yang disepakati antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia, BI sepakat untuk menyerap SBN untuk pembiayaan public goods sebesar Rp397,56 triliun hingga akhir 2020.

Untuk diketahui, program public goods adalah program-program pemerintah yang dibiayai oleh SBN untuk mendukung program pada bidang kesehatan, bantuan sosial, dan dukungan sektoral serta pemerintah daerah (pemda). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M