PELAYANAN PAJAK

Hingga Nanti Malam, 3 Aplikasi DJP Ini Tidak Bisa Diakses

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Oktober 2020 | 18:10 WIB
Hingga Nanti Malam, 3 Aplikasi DJP Ini Tidak Bisa Diakses

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Hingga nanti malam, beberapa layanan elektronik Ditjen Pajak (DJP) tidak bisa diakses.

Melalui laman resminya, DJP mengumumkan adanya pemeliharaan sistem informasi DJP. Langkah otoritas pajak ini membuat aplikasi Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (iKSWP) serta e-reporting (untuk CbCR dan realisasi insentif pajak terkait Covid-19) tidak dapat diakses untuk sementara waktu.

“Tidak dapat diakses pada hari Jumat, 16 Oktober 2020 mulai pukul 17.00 WIB s.d. 24.00 WIB,” demikian bunyi penggalan informasi yang disampaikan DJP.

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Terkait dengan tidak bisa diaksesnya beberapa aplikasi tersebut, DJP memohon maaf kepada para pengguna. Masyarakat pengguna layanan elektronik diharapkan dapat melakukan antisipasi pada rentang waktu tersebut.

KSWP adalah kegiatan yang dilakukan instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak. Konfirmasi status wajib pajak oleh instansi pemerintah dapat dilakukan melalui dua cara.

Pertama, menggunakan sistem informasi pada instansi pemerintah yang terhubung dengan sistem informasi pada DJP. Kedua, melalui aplikasi yang telah disediakan oleh DJP (aplikasi iKSWP). Aplikasi ini dapat langsung diakses wajib pajak melalui laman resmi DJP Online. Simak artikel ‘Apa Itu KSWP dan iKSWP?’.

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Adapun e-Reporting Insentif Covid-19 digunakan untuk menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak yang terkait dengan Covid-19. Laporan yang disampaikan wajib pajak menjadi instrumen pengawasan yang dipakai oleh DJP agar pemanfaatan insentif tepat sasaran.

Sementara itu, aplikasi e-CbCR digunakan wajib pajak badan untuk menyampaikan dokumentasi transfer pricing berupa laporan per negara (Country-by-County Report/CbCR). CbCR merupakan bagian dari upaya untuk menangkal penggerusan basis pajak dan pengalihan laba. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional