ADMINISTRASI PAJAK

Hingga 10 Januari 2023, Ratusan Ribu WP Sudah Laporkan SPT Tahunan

Dian Kurniati
Selasa, 10 Januari 2023 | 13.30 WIB
Hingga 10 Januari 2023, Ratusan Ribu WP Sudah Laporkan SPT Tahunan

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat sudah terdapat sebanyak 203.538 wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 dalam tahun berjalan ini.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan 203.538 wajib pajak tersebut terdiri atas 194.122 wajib pajak orang pribadi dan 9.614 wajib pajak badan. Menurutnya, wajib pajak perlu segera melaporkan SPT Tahunan 2022 sebelum periodenya berakhir.

"Ini kira-kira performance sampai dengan tanggal 10 Januari 2023," katanya, Selasa (10/1/2023).

Suryo menuturkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023.

Sementara itu, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan disampaikan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Wajib pajak pun dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online, yaitu melalui e-filing atau e-form.

Khusus yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, wajib pajak diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Suryo menjelaskan pelaporan SPT Tahunan akan lebih mudah jika wajib pajak memanfaatkan saluran online. DJP pun mengimbau agar wajib pajak yang masih melaporkan SPT Tahunan secara manual untuk beralih menggunakan e-filing dan e-form.

"Masih ada wajib pajak yang datang ke KPP, masih menggunakan manual. Ini yang terus menerus kami coba minimalisir, bagaimana diarahkan dari sebelumnya secara manual menuju menggunakan elektronik," ujarnya.

Suryo juga mengimbau wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2022 tanpa menunggu batas akhir. Dia mengingatkan penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.