PEMBIAYAAN NEGARA

Hasil Lelang Surat Utang Tak Capai Target, Ini Respons Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Juli 2018 | 13:53 WIB
Hasil Lelang Surat Utang Tak Capai Target, Ini Respons Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melelang surat utang negara (SUN) pada Selasa (3/7). Hasilnya, pemerintah memenangkan lelang sebesar Rp11 triliun dari total penawaran yang masuk sebesar Rp21,4 triliun.

Meski tak capai target, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai hasil tersebut sudah cukup baik. Penilaian ini berdasarkan kondisi pasar keuangan yang tengah bergejolak saat ini.

"Kita hari ini memenangkan Rp11 triliun dari Rp 21 triliun. Saya rasa itu adalah salah satu bentuk dinamika pasar yang cukup baik apalagi mempertimbangkan situasi yang sekarang sedang terjadi," katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (3/7).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Lebih lanjut, Sri Mulyani memastikan pembiayaan defisit negara dalam klasifikasi aman meski surat utang tidak terserap dengan sempurna.

"Sampai hari ini, saya rasa pembiayaan masih tetap bisa terjaga dengan baik," ungkapnya.

Meski begitu, ia mengatakan pemerintah tetap harus waspada, mengingat sentimen terhadap mata uang regional, terutama Tiongkok terus berlanjut. Adapun nilai tukar rupiah melemah ke kisaran Rp14.300-14.400 per dolar Amerika Serikat (AS) pada pekan ini. Ia pun menekankan akan terus mengelola anggaran negara secara hati-hati.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mencatat penawaran masuk dalam lelang SUN pada Selasa (3/7) mencapai Rp21,46 triliun atau 1,9 kali lipat dari yang diserap pemerintah (oversubscribed). Imbal hasil (yield) yang terlalu tinggi tampaknya masih jadi alasan penyerapan SUN di bawah target maksimal.

Secara rinci, pemerintah melakukan lelang terhadap lima seri SUN. Satu di antaranya merupakan seri terbaru yakni SPN12190704 yang jatuh tempo pada 4 Juli 2019. Sedangkan, sisanya SPN12181004, FR0063, FR0065, dan FR0075 merupakan seri lama. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan