PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hari Ini Terakhir! Dahlan Iskan Ingatkan Masyarakat Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Maret 2021 | 13:15 WIB
Hari Ini Terakhir! Dahlan Iskan Ingatkan Masyarakat Lapor SPT Tahunan

Dahlan Iskan. (foto: hasil tangkapan layar dari Youtube Kanwil DJP Jatim I)

JAKARTA, DDTCNews – Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan mengajak masyarakat untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.

Dahlan mengatakan tertib dalam menyampaikan SPT merupakan dukungan untuk Indonesia yang lebih maju. Untuk itu, ia mengajak wajib pajak, khususnya warga Surabaya untuk segera melaporkan SPT Tahunan.

"Saya mengajak anda semua wajib pajak di Jawa Timur khususnya di Kota Surabaya untuk segera menyampaikan SPT Tahunan baik orang pribadi maupun badan. Karena pajak kuat Indonesia maju," katanya di laman YouTube Kanwil DJP Jawa Timur I dikutip Rabu (31/3/2021).

Baca Juga:
WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Ajakan dari Dahlan Iskan ini menambah deretan tokoh publik yang ikut memberikan pesan kepada masyarakat untuk menunaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan DJP dan unit vertikal di daerah intens menggandeng tokoh publik untuk mengajak wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan.

Tokoh publik diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat untuk patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. DJP juga terus mengingatkan wajib pajak mengenai pelaporan SPT Tahunan. Jutaan e-mail blast telah dikirim kepada wajib pajak terkait dengan pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga:
DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

"Kami melakukan penyebaran dokumentasi penyampaian SPT tokoh masyarakat, public figure, untuk mengingatkan serta menggugah kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan yang batas waktunya 31 Maret untuk orang pribadi," tuturnya.

Berdasarkan pada catatan Ditjen Pajak (DJP) jumlah SPT yang sudah masuk hingga 31 Maret 2021 pukul 08.37 WIB mencapai 10,5 juta. Jumlah tersebut terdiri atas 10,2 juta SPT wajib pajak orang pribadi dan 309.232 SPT wajib pajak badan.

Total wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT tahun ini mencapai 19 juta wajib pajak. Dengan capaian itu, rasio kepatuhan tercatat sebesar 55% atau lebih tinggi ketimbang performa periode yang sama tahun lalu sebesar 46%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT