KOREA SELATAN

Harga Bir Terus Meroket, Korsel Evaluasi Penentuan Tarif Cukai

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Maret 2023 | 14:00 WIB
Harga Bir Terus Meroket, Korsel Evaluasi Penentuan Tarif Cukai

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Akibat melonjaknya harga bir, pemerintah Korea Selatan berencana untuk mengevaluasi ketentuan cukai atas minuman beralkohol.

Berdasarkan data dari Korean Statistical Information Service, harga bir yang dijual di restoran pada Februari 2023 tercatat naik hingga 10,5% secara tahunan. Adapun harga bir di toko swalayan naik hingga 5,9%.

"Kenaikan cukai dapat dijadikan alasan oleh perusahaan minuman beralkohol untuk meningkatkan harga produknya," ujar Menteri Keuangan Korea Selatan Choo Hyung Ho, dikutip Kamis (16/3/2023).

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Sejak 2020, tarif cukai atas minuman beralkohol ditentukan berdasarkan laju inflasi pada tahun sebelumnya. Makin tinggi inflasi, makin besar tinggi pula kenaikan tarif cukai atas minuman beralkohol pada tahun setelahnya.

Pemerintah berpandangan inflasi yang tinggi akan terus berlanjut bila tarif cukai ditentukan berdasarkan inflasi. Oleh karena itu, kebijakan lain sedang dipertimbangkan agar harga bir pada level konsumen tidak terus meningkat.

"Oleh karena itu, kebijakan cukai yang selama ini dikaitkan dengan inflasi akan dievaluasi," ujar Choo seperti dilansir theinvestor.co.kr.

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Bila partai petahana dan oposisi sepakat untuk merevisi ketentuan cukai atas minuman beralkohol, pemerintah berencana untuk tidak mengaitkan tarif cukai dengan inflasi mulai tahun ini.

Untuk diketahui, tarif cukai atas bir tercatat naik sebesar 2,5% pada 2021. Kenaikan tersebut sejalan dengan laju inflasi pada 2020. Pada 2022, tarif cukai atas bir tercatat naik 3,57%, sejalan dengan lonjakan inflasi pada 2021 yang mencapai 5,1%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia