KOREA SELATAN

Harga Bir Terus Meroket, Korsel Evaluasi Penentuan Tarif Cukai

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Maret 2023 | 14:00 WIB
Harga Bir Terus Meroket, Korsel Evaluasi Penentuan Tarif Cukai

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Akibat melonjaknya harga bir, pemerintah Korea Selatan berencana untuk mengevaluasi ketentuan cukai atas minuman beralkohol.

Berdasarkan data dari Korean Statistical Information Service, harga bir yang dijual di restoran pada Februari 2023 tercatat naik hingga 10,5% secara tahunan. Adapun harga bir di toko swalayan naik hingga 5,9%.

"Kenaikan cukai dapat dijadikan alasan oleh perusahaan minuman beralkohol untuk meningkatkan harga produknya," ujar Menteri Keuangan Korea Selatan Choo Hyung Ho, dikutip Kamis (16/3/2023).

Baca Juga:
DJBC Lakukan Monitoring pada Perusahaan AEO, Ternyata Ini Tujuannya

Sejak 2020, tarif cukai atas minuman beralkohol ditentukan berdasarkan laju inflasi pada tahun sebelumnya. Makin tinggi inflasi, makin besar tinggi pula kenaikan tarif cukai atas minuman beralkohol pada tahun setelahnya.

Pemerintah berpandangan inflasi yang tinggi akan terus berlanjut bila tarif cukai ditentukan berdasarkan inflasi. Oleh karena itu, kebijakan lain sedang dipertimbangkan agar harga bir pada level konsumen tidak terus meningkat.

"Oleh karena itu, kebijakan cukai yang selama ini dikaitkan dengan inflasi akan dievaluasi," ujar Choo seperti dilansir theinvestor.co.kr.

Baca Juga:
Soal Nasib Simplifikasi Tarif Cukai Rokok, Kemenkeu Siapkan Ini

Bila partai petahana dan oposisi sepakat untuk merevisi ketentuan cukai atas minuman beralkohol, pemerintah berencana untuk tidak mengaitkan tarif cukai dengan inflasi mulai tahun ini.

Untuk diketahui, tarif cukai atas bir tercatat naik sebesar 2,5% pada 2021. Kenaikan tersebut sejalan dengan laju inflasi pada 2020. Pada 2022, tarif cukai atas bir tercatat naik 3,57%, sejalan dengan lonjakan inflasi pada 2021 yang mencapai 5,1%. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Monitoring pada Perusahaan AEO, Ternyata Ini Tujuannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Soal Nasib Simplifikasi Tarif Cukai Rokok, Kemenkeu Siapkan Ini

Sabtu, 10 Juni 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Cara Mengikuti Lelang Barang Tegahan Bea Cukai, Begini Tahapannya

BERITA PILIHAN

Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Monitoring pada Perusahaan AEO, Ternyata Ini Tujuannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:55 WIB ADA APA DENGAN PAJAK

Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak dari Barang Kebutuhan Pokok

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Soal Nasib Simplifikasi Tarif Cukai Rokok, Kemenkeu Siapkan Ini

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:00 WIB KP2KP RIMBA RAYA

Kantor Pajak Kumpulkan Data, Giliran Konter HP Dicek Omzetnya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai

Sabtu, 10 Juni 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Cara Mengikuti Lelang Barang Tegahan Bea Cukai, Begini Tahapannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:30 WIB PER-03/PJ/2022

Berapa Kali Faktur Pajak Bisa Diganti? Begini Jawaban DJP

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:05 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

WP Masuk Sasaran Penggalian Potensi, Sistem Blokir Otomatis Diperluas

Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wah! Pemerintah Kaji Insentif Pajak Khusus Film, Seperti Apa?

Sabtu, 10 Juni 2023 | 07:00 WIB ANIMASI PAJAK

Kenali Fungsi-Fungsi Pajak!