GUNUNGKIDUL

Harap Sabar, Tidak Ada Pemutihan dan Diskon Pajak di Daerah Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Agustus 2021 | 11:00 WIB
Harap Sabar, Tidak Ada Pemutihan dan Diskon Pajak di Daerah Ini

Warga melakukan aktivitas di kawasan Pantai Baron, Gunungkidul, DI Yogyakarta, Selasa (24/8/2021). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/hp.

GUNUNG KIDUL, DDTCNews - Pemkab Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak memberikan relaksasi pajak daerah pada tahun ini.

Kabid Bina Penagihan, Pelayanan, dan Pengendalian Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Supriyatin mengatakan semua jenis pajak berlaku normal. Bahkan, ujarnya, jatuh tempo pembayaran juga tidak berubah.

BKAD justru lebih gencar melakukan penagihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) jelang jatuh tempo pada akhir September 2021. Langkah tersebut diambil demi mengejar target penerimaan pajak. Pasalnya, hingga akhir Agustus 2021 realisasi penerimaan PBB-P2 baru 67% dari target tahun ini senilai Rp22 miliar.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

"Kami masih terus turun lapangan untuk penagihan PBB ini," katanya dikutip pada Selasa (31/8/2021).

Supriyatin mengungkapkan penagihan PBB-P2 tidak hanya berlaku untuk tahun pajak 2021. Namun, penagihan juga berlaku untuk tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu, proses bisnis penagihan pajak berlaku juga pada pungutan pajak hotel dan pajak restoran. Kedua jenis pajak tersebut juga tidak mendapatkan insentif seperti daerah lain yang memberikan fasilitas pemutihan denda atau diskon pokok pajak.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

BKAD Gunungkidul sudah mengumpulkan setoran pajak hotel sejumlah Rp808,4 juta atau 70% dari target APBD 2021 senilai Rp1,1 miliar. Kemudian realisasi pajak restoran hingga akhir Agustus 2021 mencapai Rp3,9 miliar atau 110% dari target tahun ini senilai Rp3,5 miliar.

Supriyatin menjelaskan kebijakan PPKM dari pemerintah pusat tidak memengaruhi kinerja pajak hotel dan pajak restoran di Gunungkidul. Pajak tetap harus disetorkan pelaku usaha karena sudah dipungut dari konsumen yang datang ke hotel dan restoran.

"Tahun ini pemerintah tidak memberikan relaksasi atas pembayaran pajak hotel dan pajak restoran," imbuhnya seperti dilansir pidjar.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda