Warga melakukan aktivitas di kawasan Pantai Baron, Gunungkidul, DI Yogyakarta, Selasa (24/8/2021). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/hp.
GUNUNG KIDUL, DDTCNews - Pemkab Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak memberikan relaksasi pajak daerah pada tahun ini.
Kabid Bina Penagihan, Pelayanan, dan Pengendalian Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Supriyatin mengatakan semua jenis pajak berlaku normal. Bahkan, ujarnya, jatuh tempo pembayaran juga tidak berubah.
BKAD justru lebih gencar melakukan penagihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) jelang jatuh tempo pada akhir September 2021. Langkah tersebut diambil demi mengejar target penerimaan pajak. Pasalnya, hingga akhir Agustus 2021 realisasi penerimaan PBB-P2 baru 67% dari target tahun ini senilai Rp22 miliar.
"Kami masih terus turun lapangan untuk penagihan PBB ini," katanya dikutip pada Selasa (31/8/2021).
Supriyatin mengungkapkan penagihan PBB-P2 tidak hanya berlaku untuk tahun pajak 2021. Namun, penagihan juga berlaku untuk tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, proses bisnis penagihan pajak berlaku juga pada pungutan pajak hotel dan pajak restoran. Kedua jenis pajak tersebut juga tidak mendapatkan insentif seperti daerah lain yang memberikan fasilitas pemutihan denda atau diskon pokok pajak.
BKAD Gunungkidul sudah mengumpulkan setoran pajak hotel sejumlah Rp808,4 juta atau 70% dari target APBD 2021 senilai Rp1,1 miliar. Kemudian realisasi pajak restoran hingga akhir Agustus 2021 mencapai Rp3,9 miliar atau 110% dari target tahun ini senilai Rp3,5 miliar.
Supriyatin menjelaskan kebijakan PPKM dari pemerintah pusat tidak memengaruhi kinerja pajak hotel dan pajak restoran di Gunungkidul. Pajak tetap harus disetorkan pelaku usaha karena sudah dipungut dari konsumen yang datang ke hotel dan restoran.
"Tahun ini pemerintah tidak memberikan relaksasi atas pembayaran pajak hotel dan pajak restoran," imbuhnya seperti dilansir pidjar.com. (sap)