KOTA SEMARANG

Hanya Sampai Akhir Mei! Pemkot Semarang Berikan Diskon PBB 10%

Muhamad Wildan | Sabtu, 14 Mei 2022 | 07:00 WIB
Hanya Sampai Akhir Mei! Pemkot Semarang Berikan Diskon PBB 10%

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memberikan keringanan berupa diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 10%.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi berharap pemberian diskon ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.

"Kita coba mengajak masyarakat untuk berpartisipasi membayar PBB, ada beberapa program yang dimanfaatkan misalnya diskon 10% sampai akhir bulan ini," ujar Hendrar, dikutip Sabtu (14/5/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Selain memberikan keringanan pokok pajak hingga 10%, Pemkot Semarang juga menjanjikan hadiah bagi wajib pajak yang melunasi PBB sebelum 31 Agustus 2022.

"Kita juga bekerjasama dengan Tokopedia untuk memudahkan masyarakat [membayar] dari rumah. Intinya kita lakukan inovasi bersama stakeholder terkait persoalan pendapatan asli daerah," ujarnya seperti dilansir kuasakata.com.

Adapun Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari mengatakan Pemkot Semarang akan terus melakukan inovasi untuk mendorong peningkatan penerimaan daerah.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

"Misalnya dengan Pekan Panutan PBB ini, kita ingin memudahkan masyarakat untuk membayar pajak. Selain itu ada stimulus bebas denda dari tahun 2018 sampai 2021, dan diskon PBB 10% sampai akhir Mei, juga bebas PBB untuk NJOP dibawah Rp 250 juta," ujar Indriyasari.

Pada tahun ini realisasi PBB diharapkan dapat mencapai Rp577 miliar. Jumlah surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB yang diterbitkan pada tahun ini tercatat mencapai 570.827 SPPT. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M