STATISTIK ADMINISTRASI PAJAK

Hampir Seluruh Otoritas Pajak di Asia Pasifik Punya Akses Informasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 April 2020 | 19:00 WIB
Hampir Seluruh Otoritas Pajak di Asia Pasifik Punya Akses Informasi

ANALISIS risiko, verifikasi, dan audit mendorong otoritas pajak untuk memiliki akses terhadap informasi yang dipegang oleh wajib pajak maupun pihak ketiga. Informasi yang disediakan dalam laporan pajak tidak dapat diverifikasi dengan benar tanpa adanya kewenangan akses informasi itu.

Berdasarkan data hasil survei Asian Development Bank pada 2018, mayoritas otoritas pajak di negara-negara kawasan Asia dan Pasifik telah memiliki kewenangan akses yang cukup luas dalam memperoleh informasi mengenai wajib pajak di negara masing-masing untuk meningkatkan penerimaan dan kepatuhan pajak.

Hal ini ditinjau dari kemampuan otoritas pajak dalam mendapatkan semua informasi yang relevan, kewenangan permintaan atas informasi kepada pihak ketiga, kewenangan akses yang lebih kepada pihak ketiga, kewenangan permintaan terhadap wajib pajak untuk penyediaan informasi yang diperlukan, serta kewenangan untuk mendapatkan informasi dari instansi pemerintah.


Dari 34 negara di kawasan Asia dan Pasifik yang disurvei, hampir semua otoritas pajak memiliki kewenangan untuk memperoleh semua informasi relevan. Di Azerbaijan, otoritas pajak dapat mengakses informasi dari pihak ketiga, tapi dengan kewenangan yang terbatas. Hal ini dikarenakan adanya pembatasan waktu 3 tahun terakhir untuk informasi wajib pajak yang diperoleh dari bank selaku pihak ketiga, berdasarkan laporan OECD pada 2016.

Hal menarik lainnya adalah hanya otoritas pajak di RRC yang tidak memiliki kewenangan sama sekali untuk mengakses informasi wajib pajak melalui pihak ketiga maupun instansi pemerintah. Namun, pemerintah dapat meminta informasi apapun terkait pajak kepada wajib pajak. Secara tidak langsung, hal ini menyiratkan perlindungan atas instansi pemerintah dari otoritas pajak.

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Otoritas pajak di Indonesia, berdasarkan survei ADB pada 2018 tersebut, telah memiliki kewenangan akses informasi atas data terkait pajak yang cukup baik. Hal ini terlihat dari kewenangan yang dimiliki terhadap instansi pemerintah, wajib pajak, dan pihak ketiga, walaupun dengan akses terhadap pihak ketiga yang masih terbatas. *

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi