KURS PAJAK 26 MARET 2025 - 08 APRIL 2025

Rupiah Melemah terhadap Hampir Semua Mata Uang Negara Mitra Dagang

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 26 Maret 2025 | 08.27 WIB
Rupiah Melemah terhadap Hampir Semua Mata Uang Negara Mitra Dagang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews ā€“ Posisi rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) masih mengalami pelemahan. Rupiah tercatat melemah terhadapĀ nyaris seluruhĀ mata uang negara mitra dagang. Penguatan nilai kurs rupiah hanya terjadi terhadap yen Jepang.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.465. Posisi kurs tersebut naikĀ tajamĀ dari posisi minggu lalu yang bertengger pada posisi Rp16.406Ā per dolar AS.

NilaiĀ kurs pajak dolar AustraliaĀ juga terus menguat denganĀ posisi Rp10.431,06Ā per dolar Australia. Kurs pajak tersebut naikĀ signifikanĀ dari pekan lalu yang berada di level Rp10.337,62Ā per dolar Australia.

Selanjutnya,Ā ringgit MalaysiaĀ jugaĀ terpantauĀ naikĀ nilai kurs pajaknya dengan berada di posisi Rp3.715,18Ā per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak ituĀ naikĀ dari capaian pekan lalu yang dipatok pada level Rp3.703,47Ā per ringgit Malaysia.

Dolar SingapuraĀ jugaĀ melanjutkan tren penguatan. Untuk satu pekan ke depan, kurs pajak ditetapkan senilai Rp12.356,43Ā per dolar Singapura. Posisi nilai kurs tersebut naikĀ drastisĀ dari pekan lalu yang dipatok sebesar Rp12.303,73Ā per dolar Singapura.

Reli penguatan kurs pajak juga berlaku untuk euro. Nilai kurs pajak untuk setiap 1 euro ditetapkan senilai Rp17.925,89. Nilai kurs pajak tersebutĀ menanjakĀ dari pekan sebelumnya yang dipatok pada level Rp17.840,32Ā per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melaluiĀ Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.Ā 12/KM.10/KF.4/2025. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Sebagai informasi,Ā kurs pajak umumnya digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi lintas negara. Transaksi lintas negara biasanya menggunakan mata uang asing sehingga perlu ada konversi ke mata uang rupiah terkait dengan penghitungan pajaknya.

Normalnya, nilai kurs pajak ditetapkan setiap seminggu sekali oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) dan berlaku selama 7 hari.Untuk mempermudah melihat tren perkembangan kurs pajak, Anda juga dapat mengunjungi kanalĀ Indikator DDTCNews.Ā SimakĀ Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews.

Berikut kurs pajak periodeĀ 26 Maret 2025 - 08 April 2025Ā selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)16.465,0059,00
2Dolar Australia (AUD)10.431,0693,44
3Dolar Kanada (CAD)11.499,59114,58
4Kroner Denmark (DKK)2.402,8111,30
5Dolar Hongkong (HKD)2.118,667,39
6Ringgit Malaysia (MYR)3.715,1811,71
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.531,78150,62
8Kroner Norwegia (NOK)1.560,0023,76
9Poundsterling Inggris (GBP)21.364,60142,06
10Dolar Singapura (SGD)12.356,4352,70
11Kroner Swedia (SEK)1.629,917,60
12Franc Swiss (CHF)18.708,89121,70
13Yen Jepang (JPY)11.045,80-42,95
14Kyat Myanmar (MMK)7,830,04
15Rupee India (INR)190,492,33
16Dinar Kuwait (KWD)53.502,46303,67
17Rupee Pakistan (PKR)58,750,14
18Peso Philipina (PHP)287,361,18
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4.389,5815,52
20Rupee Sri Lanka (LKR)55,580,07
21Baht Thailand (THB)488,863,16
22Dolar Brunei Darussalam (BND)12.357,8659,15
23Euro Euro (EUR)17.925,8985,57
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.274,379,48
25Won Korea (KRW)11,290,01

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.