ADMINISTRASI PAJAK

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan WP saat Membatalkan Faktur Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Juni 2023 | 08:00 WIB
Hal-Hal yang Harus Diperhatikan WP saat Membatalkan Faktur Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) harus melakukan pembatalan faktur pajak untuk faktur pajak yang telah dibuat atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang transaksinya dibatalkan atau barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak.

Merujuk pada Pasal 23 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022, tata cara pembatalan faktur pajak tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PER-03/PJ/2022 ini.

“Pembatalan faktur pajak bisa dilakukan apabila terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti atau dibatalkan dimaksud masih dapat disampaikan/dilakukan pembetulan,” bunyi Pasal 24 ayat 2 PER-03/PJ/2022, dikutip pada Jumat (2/6/2023).

Baca Juga:
Masih Ada Waktu! Yuk, Isi Survei Pajak dan Politik Ini

Berikut ketentuan yang perlu diperhatikan dalam membatalkan faktur pajak. Pertama, pembatalan transaksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (1) huruf a harus didukung bukti atau dokumen yang membuktikan telah terjadi pembatalan transaksi.

Bukti tersebut dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi. Kedua, faktur pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasikan oleh PKP yang membuat faktur pajak.

Ketiga, dalam hal PKP yang membuat faktur pajak belum melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak keluaran maka PKP dimaksud harus tetap melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, kolom PPN, dan kolom PPnBM.

Baca Juga:
Anies: Rakyat Harus Diajak saat Susun Kebijakan, Jangan Cuma Dipajaki

Keempat, dalam hal PKP yang menyerahkan BKP atau barang dan/atau menyerahkan JKP atau jasa telah melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai faktur keluaran maka PKP dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan cara melaporkan faktur pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, kolom PPN, dan kolom PPnBM.

Kelima, dalam hal PKP pembeli BKP atau pembeli barang dan/atau penerima JKP atau penerima jasa telah melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak masukan maka PKP dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN masa pajak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan cara melaporkan faktur pajak yang dilaporkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, kolom PPN, dan kolom PPnBM. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Oktober 2023 | 16:00 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Masih Ada Waktu! Yuk, Isi Survei Pajak dan Politik Ini

Minggu, 01 Oktober 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ketentuan Benturan Kepentingan Pegawai Pajak Bakal Diperinci

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PHTB Rumah Sederhana Kena PPh Final 1 Persen, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Minggu, 01 Oktober 2023 | 16:00 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Masih Ada Waktu! Yuk, Isi Survei Pajak dan Politik Ini

Minggu, 01 Oktober 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ketentuan Benturan Kepentingan Pegawai Pajak Bakal Diperinci

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PHTB Rumah Sederhana Kena PPh Final 1 Persen, Begini Aturannya

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:00 WIB UJI MATERIIL

MA Cabut Aturan KPU soal Mantan Terpidana Jadi Caleg

Minggu, 01 Oktober 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Permohonan Impor Barang Kiriman oleh Perusahaan Jasa Titipan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bawa Minol dari Luar Negeri Cuma Boleh 1 Liter, Lebihnya Dimusnahkan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 09:00 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Tagih PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Otomatis di K/L

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Bali Bakal Pungut Pajak Turis, Kemenparekraf Adakan Sosialisasi

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Bea Masuk Produk Digital Dibahas di WTO, Begini Sikap Indonesia