PROVINSI DKI JAKARTA

Gunakan KTP Karyawan, Pemilik Asli Lamborghini Akhirnya Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Agustus 2018 | 11:25 WIB
Gunakan KTP Karyawan, Pemilik Asli Lamborghini Akhirnya Bayar Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berhasil mengungkap pemilik sebenarnya atas kendaraan Lamborghini yang menunggak pajak ratusan juta rupiah.

Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBNKB Jakarta Barat Elling Hartono mengatakan mobil mewah tersebut diatasnamakan Dede Rustiyah. Diketahui, Dede bukanlah pemilik asli, namun identitasnya digunakan oleh bosnya sendiri yang merupakan pemilik asli mobil mewah itu.

“Meski sempat rumit, saya bersyukur pajak mobil Lamborghini sudah dilunasi pada 20 Agustus lalu sebesar Rp101,48 juta. Saya sudah menyurati orang tua Dede agar segera membuat surat blokir atas penyalahgunaan KTP,” ujarnya di Kapuk, Senin (27/8).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Meski begitu, pemilik Lamborghini tersebut diuntungkan karena adanya penghapusan denda PKB yang kini diselenggarakan Pemprov DKI Jakarta. Pemutihan ini menghapus denda sebesar Rp68,51 juta atas satu mobil mewah tersebut.

Penyalahgunaan KTP menimbulkan masalah yang cukup pelik, dalam hal ini petugas berwenang masih belum mengambil tindakan tegas. Pasalnya tindakan tegas berpotensi terjadi kepada Dede sebagai korban dan bahkan bisa menyeretnya ke ranah pidana atas tuduhan penghindaran pajak.

Awal mula petugas menyambangi kediaman Dede, orang tua Dede merasa terkejut dan keheranan anaknya bisa membeli mobil semewah itu. Atas keheranan tersebut, petugas akhirnya menunjukkan bukti kepemilikan Laborghini dan jelas tertulis nama Dede.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Namun setelah petugas menggali informasi lebih lanjut, terbukti bos jual beli telepon seluler tempat Dede dipekerjakan adalah pemilik asli Lamborghini. Tampaknya pemilik tidak ingin ada jerat hukum yang menimpanya jika sewaktu-waktu terjadi, sehingga mengatasnamakan karyawannya pada mobil Lamborghininya.

Selain dari penyalahgunaan kepemilikan mobil mewah, Dede pun dikabarkan menjadi korban atas penyalahgunaan identitas atas pinjaman pada perbankan. Penyalahgunaan KTP menjadi cerminan bagi warga lainnya agar lebih waspada dalam memberi identitas. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?