EKONOMI DIGITAL

Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital, Ini Kata Dirjen Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 23 Maret 2021 | 12:55 WIB
Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital, Ini Kata Dirjen Pajak

Didampingi Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Dirjen Pajak Suryo Utomo memberikan penjelasan dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/3/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut pembentukan Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital ditujukan untuk menggali potensi transaksi ekonomi digital secara menyeluruh di Indonesia.

Suryo mengatakan Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital akan mengamati potensi ekonomi dari transaksi digital yang terus berkembang dalam beberapa tahun terakhir. Penggalian potensi juga akan menciptakan rasa adil di antara pelaku ekonomi digital dan sektor usaha lainnya.

"Di sisi satu kami mencoba menggali potensi. Di sisi lain, administrasi kami pun harus mengikuti perkembangan tersebut karena kami berusaha untuk menjaga fairness untuk pemungutan atau pelaksanaan perpajakan dari masing-masing wajib pajak yang melakukan transaksi ekonomi digital," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Suryo mengatakan pembentukan gugus tugas telah direncanakan sejak 2020, ketika Ditjen Pajak (DJP) berupaya memetakan proses bisnis transaksi digital. Pemetaan juga berlaku pada pelaku ekonomi digital karena menyangkut proses pengawasan.

Menurut Suryo, tugas-tugas yang dijalankan bukan sesuatu yang baru mengingat ekonomi digital telah tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir. Namun secara bersamaan, dia menyebut Gugus Tugas juga bertugas mengusulkan rencana penyempurnaan regulasi agar ketentuan perpajakan pada pelaku ekonomi digital semakin baik.

“Kami dalam gugus tugas ini akan mengusulkan perbaikan regulasi yang membuat pemenuhan aktivitas pemenuhan kewajiban perpajakan [pada pelaku ekonomi digital] menjadi lebih mudah," ujarnya.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Diberitakan sebelumnya, tim itu akan menunjuk pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut pajak dan memantau kegiatan influencer. Gugus tugas akan memanfaatkan data internal dan eksternal.

DJP juga akan bekerja sama dengan kementerian/lembaga lainnya untuk melakukan pencarian data pihak ketiga, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024