KOTA PEKANBARU

Gratis Bayar PBB Jika Nilai Tagihan Tidak Lebih dari Rp500.000

Dian Kurniati | Minggu, 18 Juli 2021 | 06:00 WIB
Gratis Bayar PBB Jika Nilai Tagihan Tidak Lebih dari Rp500.000

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews – Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau memperluas kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dengan nilai hingga Rp500.000.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan kebijakan itu akan meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Apalagi, objek PBB-P2 buku 1 dan buku 2 dengan SPPT hingga Rp500.000 kebanyakan dimiliki masyarakat menengah ke bawah.

"Buku 1 dan 2 itu jumlah wajib pajaknya sangat banyak tapi pendapatannya kecil. Bagi kelompok buku 1 dan buku 2, kami gratiskan bayar PBB tahun ini," katanya, dikutip pada Minggu (18/7/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Firdaus mengatakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sudah mulai mendistribusikan SPPT PBB-P2 sejak Februari lalu. Saat itu, pemkot juga telah mengumumkan adanya pemberian insentif untuk membantu para wajib pajak.

Pada masyarakat dengan tagihan PBB-P2 Rp100.000 ke bawah (buku 1), akan bebas bayar pajak. Sementara untuk masyarakat yang memiliki tagihan PBB-P2 antara Rp100.000 hingga Rp500.000 (buku 2), mendapat keringanan pajak 50%. Namun kini, tagihan PBB-P2 pada buku 2 juga memperoleh pembebasan.

Kemudian, wajib pajak dengan tagihan Rp500.000 hingga Rp2 juta (buku 3) akan mendapat diskon 25%. Wajib pajak dengan tagihan PBB-P2 antara Rp2 juta hingga Rp5 juta (buku 4) memperoleh diskon 20%. Adapun wajib pajak dengan tagihan PBB-P2 senilai Rp5 juta ke atas (buku 5) mendapat diskon 15%.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

"Artinya, kami memberikan keringanan bagi masyarakat ekonomi rendah ke bawah," ucapnya, seperti dilansir riau1.com.

Tahun ini, Pemkot Pekanbaru menargetkan penerimaan pajak daerah senilai Rp832 miliar. Penyumbang setoran pajak daerah terbesar berasal dari jenis PBB, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta pajak penerangan jalan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M