KP2KP BENTENG

Giliran Toko Sembako Didatangi, Petugas Cek Kepatuhan Bayar Pajak UMKM

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Juli 2022 | 17:00 WIB
Giliran Toko Sembako Didatangi, Petugas Cek Kepatuhan Bayar Pajak UMKM

Ilustrasi.

KEPULAUAN SELAYAR, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya memastikan kepatuhan para wajib pajaknya. KP2KP Benteng di Sulawesi Selatan misalnya, mengirim petugasnya ke lapangan untuk memberikan penyuluhan secara one on one. Kali ini sasarannya adalah wajib pajak pemilik toko sembako yang berada di Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Dikutip dari siaran pers otoritas, petugas pajak menyampaikan informasi terkait kewajiban perpajakan pelaku usaha UMKM. Salah satu poin yang jadi fokus, tentang ketentuan PPh final sebesar 0,5% bagi pelaku UMKM yang diatur dalam PP 23/2018.

"Menurut data yang kami temukan, masih ada kewajiban berupa pembayaran pajak UMKM atau PP 23 yang belum dilaksanakan oleh wajib pajak," jelas anggota Tim Penyuluh KP2KP Benteng Restu Fajar Subhakti dilansir pajak.go.id, Senin (4/7/2022).

Baca Juga:
Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Restu berharap kunjungan lapangan ini meningkatkan pemahaman wajib pajak tentang ketentuan PPh final bagi pelaku UMKM. Visit seperti ini, ujarnya, juga bertujuan menggenjot tingkat kepatugan wajib pajak di Kepulauan Selayar.

Sebenarnya kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) seperti ini merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 13:30 WIB KP2KP REMBANG

Kantor Pajak Beri Asistensi Ratusan Anggota Kodim Padankan NIK-NPWP

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Minggu, 21 April 2024 | 08:30 WIB KP2KP PINRANG

Edukasi Bendahara soal TER PPh 21, Fiskus: Tak Ada Beban Pajak Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025