KOTA TANGERANG

Giliran Tangerang Hapuskan Denda PBB

Redaksi DDTCNews
Senin, 04 Februari 2019 | 11.38 WIB
Giliran Tangerang Hapuskan Denda PBB

TANGERANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang memperingati hari ulang tahun (HUT) Kota Tangerang dengan menghapus sanksi administratif pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan dalam rangka menyambut hari jadi kota yang ke-26 pada 28 Februari 2019, Pemkot Tangerang menghapuskan denda PBB-P2. Penghapusan denda ini diharapkan bisa mendorong penerimaan PBB-P2 pada 2019.

“Penghapusan sanksi administratif berlaku efektif mulai 1 Februari – 31 Maret 2019. Kami harap program ini bisa merangsang wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan PBB-P2,” tuturnya di Tangerang, akhir pekan lalu (1/2/2019).

Menurutnya, penghapusan sanksi administratif PBB-P2 tetap perlu dilakukan, walaupun realisasi tahun lalu sudah cukup tinggi. Pada 2018, realisasi PBB-P2 tercatat mencapai Rp392 miliar atau 105,66% dari target Rp371 miliar.

Dia berharap target PBB-P2 yang dipatok sebesar Rp425 miliar bisa segera tercapai melalui penghapusan denda tersebut. Terlebih dalam menyetor pajak, seluruh warga telah berkontribusi dalam membiayai pembangunan kota.

“Dengan membayar pajak, maka warga telah berkontribusi terhadap pembangunan Kota, seperti fasilitas umum dan lainnya,” ungkapnya seperti dilansir bidiktangsel.com.

Di samping mendorong kepatuhan dan penerimaan PBB-P2 melalui penghapusan sanksi administratif, Pemkot Tangerang juga telah bersinergi dengan Bank Jabar Banten, Alfamart, Indomart dan Kantor Pos Indonesia untuk membantu proses penyetoran.

“Masyarakat sudah dimudahi untuk membayar pajak di sejumlah layanan yang telah disediakan, maka tidak harus lagi datang ke kantor Bapenda untuk menyetor PBB-P2. Sinergi ini untuk mempermudah warga agar tidak mengantre di kantor Bapenda,” pungkasnya. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.