KOTA TANGERANG

Giliran Tangerang Hapuskan Denda PBB

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Februari 2019 | 11:38 WIB
Giliran Tangerang Hapuskan Denda PBB

TANGERANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang memperingati hari ulang tahun (HUT) Kota Tangerang dengan menghapus sanksi administratif pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan dalam rangka menyambut hari jadi kota yang ke-26 pada 28 Februari 2019, Pemkot Tangerang menghapuskan denda PBB-P2. Penghapusan denda ini diharapkan bisa mendorong penerimaan PBB-P2 pada 2019.

“Penghapusan sanksi administratif berlaku efektif mulai 1 Februari – 31 Maret 2019. Kami harap program ini bisa merangsang wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan PBB-P2,” tuturnya di Tangerang, akhir pekan lalu (1/2/2019).

Baca Juga:
Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Menurutnya, penghapusan sanksi administratif PBB-P2 tetap perlu dilakukan, walaupun realisasi tahun lalu sudah cukup tinggi. Pada 2018, realisasi PBB-P2 tercatat mencapai Rp392 miliar atau 105,66% dari target Rp371 miliar.

Dia berharap target PBB-P2 yang dipatok sebesar Rp425 miliar bisa segera tercapai melalui penghapusan denda tersebut. Terlebih dalam menyetor pajak, seluruh warga telah berkontribusi dalam membiayai pembangunan kota.

“Dengan membayar pajak, maka warga telah berkontribusi terhadap pembangunan Kota, seperti fasilitas umum dan lainnya,” ungkapnya seperti dilansir bidiktangsel.com.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Di samping mendorong kepatuhan dan penerimaan PBB-P2 melalui penghapusan sanksi administratif, Pemkot Tangerang juga telah bersinergi dengan Bank Jabar Banten, Alfamart, Indomart dan Kantor Pos Indonesia untuk membantu proses penyetoran.

“Masyarakat sudah dimudahi untuk membayar pajak di sejumlah layanan yang telah disediakan, maka tidak harus lagi datang ke kantor Bapenda untuk menyetor PBB-P2. Sinergi ini untuk mempermudah warga agar tidak mengantre di kantor Bapenda,” pungkasnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Minggu, 21 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara