JAKARTA, DDTCNews – Fraksi Partai Gerinda kembali menyatakan ketidaksetujuannya dalam Sidang Paripurna mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 untuk disahkan menjadi UU.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Kardaya Warnika mengatakan penerimaan negara bisa semakin didorong melalui UU perpajakan. Ketentuan Perppu 1/2017 akan lebih optimal implementasinya jika dimasukkan ke dalam UU perpajakan.
"Seperti sebelumnya, sebaiknya pengaturan ketentuan tersebut beserta perbaikan Perppu 1/2017 lebih baik dilakukan dalam RUU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) dibanding dengan memberlakukan Perppu menjadi UU tersendiri," ujarnya di Sidang Paripurna DPR RI Jakarta, Kamis (27/7).
Ia menilai pembahasan RUU KUP lebih penting dan krusial dibandingkan dengan Perppu 1/2017. Kendati demikian, ia memahami urgensi Perppu di taraf Internasional yang menuntut Indonesia harus memiliki ketentuan legislatif dalam menjalankan keterbukaan informasi dan akses perbankan.
Di samping itu, Perppu 1/2017 juga merupakan wujud komitmen Indonesia secara internasional untuk mengatasi praktik penghindaran pajak yang cukup merugikan negara, serta hal itu pun mempersulit Ditjen Pajak dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.
Sejak pembicaraan Tingkat I di Komisi XI DPR RI, hanya Fraksi Partai Gerindra yang menyatakan ketidaksetujuannya dalam Perppu. Sementara, sejumlah fraksi lainnya menyetujui pemberlakuan Perppu menjadi UU dalam menjalankan Automatic Exchange of Information (AEoI).
Meskipun Fraksi Partai Gerindra menyatakan ketidaksetujuannya terkait Perppu, Sidang Paripurna tetap mengetok palu dan menjadikan Perppu 1/2017 menjadi UU. Kemudian, Indonesia bisa menjalankan kebijakan tersebut pada September 2018. (Amu)