PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Gerakkan Industri Film, Sandiaga Dorong Pemda Beri Insentif Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 13 April 2021 | 14:56 WIB
Gerakkan Industri Film, Sandiaga Dorong Pemda Beri Insentif Pajak

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. (kemenparekraf.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno terus mendorong pemberian insentif untuk memulihkan film dari dampak pandemi Covid-19.

Sandi mengatakan pemerintah tengah menyiapkan stimulus untuk memulihkan industri film beserta sektor pendukungnya, seperti bioskop. Secara bersamaan, dia juga mendorong pemerintah memberikan insentif pajak untuk usaha bioskop.

"Stimulus untuk industri film juga masih dalam progres. Begitu pun dengan insentif untuk tax rebate karena ini ranahnya ada di pemerintah daerah. Jadi, akan kami monitor," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (13/4/2021).

Baca Juga:
SPLN yang Investasi di Financial Center IKN Dibebaskan dari PPh Potput

Sandi belum memerinci stimulus yang disiapkan. Namun, melalui PMK 9/2021, pemerintah telah menyediakan berbagai insentif untuk sektor tersebut, seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan penurunan tarif PPh badan.

Beberapa klasifikasi lapangan usaha di bidang film yang termasuk sebagai penerima insentif pajak menurut PMK 9/2021 misalnya produksi film, video, dan program televisi oleh pemerintah maupun swasta, pascaproduksi film, video, dan program televisi oleh pemerintah maupun swasta, serta kegiatan pemutaran film.

Di sisi lain, Sandi mengharapkan pemda memberikan insentif pajak untuk kegiatan pemutaran film di bioskop. UU No.28/2009 menyebut objek pajak hiburan yang menjadi kewenangan pemda salah satunya adalah tontonan film.

Baca Juga:
Kemenkeu Perinci Kriteria WP yang Bisa Manfaatkan Tax Holiday di IKN

Beleid itu mengatur tarif pajak hiburan termasuk bioskop harus ditetapkan melalui peraturan daerah (perda) dengan besaran paling tinggi 35%. Pemda pun diberi keleluasaan untuk menentukan tarif pajak daerah atas kegiatan tontonan film, seperti DKI Jakarta yang menetapkan tarifnya 10%.

Sandi menambahkan pemerintah telah meluncurkan kampanye #KembalikeBioskop untuk mengajak masyarakat kembali menonton film di bioskop dengan menerapkan protokol kesehatan CHSE (cleanliness, health, safety, and environmental sustainability) yang ketat dan disiplin.

Pada Maret 2020, seluruh bioskop harus tutup akibat pandemi COVID-19 dan diperbolehkan buka kembali pada 23 Februari 2021. Sejak pembukaan kembali, terdapat 390.409 penonton yang mendatangi bioskop.

"Mudah-mudahan industri perfilman yang tahun 2019 sempat naik daun dengan 52 juta penonton bioskop, tapi langsung menurun di tahun 2020, dapat bangkit lagi dan harapannya bisa menambah multiplier effect," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 April 2021 | 00:41 WIB

Sebagai pecinta perfilman saya sangat senang, semoga dengan insentif ini produksi film indonesia akan menjadi lebih baik dan tenaga kerja di dalamnya juga mendapatkan insentif dengan bekerja di tengah pandemi

13 April 2021 | 23:53 WIB

berarti mulai sekarang sudah berlaku ya?

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN