KABUPATEN SUMEDANG

Genjot Setoran PBB, Pemda Adakan Pemutihan Pajak sampai 30 November

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Oktober 2023 | 19:00 WIB
Genjot Setoran PBB, Pemda Adakan Pemutihan Pajak sampai 30 November

Ilustrasi.

SUMEDANG, DDTCNews – Pemkab Sumedang, Jawa Barat kembali mengadakan program penghapusan sanksi denda administrasi atau pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rohana mengatakan program pemutihan denda PBB dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang memiliki tunggakan. Selain itu, program ini juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

"Sesuai arahan dari Pj Bupati Herman Suryatman untuk meningkatkan PAD dari sektor PBB, maka ada pembebasan sanksi denda," katanya, dikutip pada Kamis (12/10/2023).

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

Rohana menuturkan program pemutihan denda PBB dilaksanakan mulai dari 4 Oktober hingga 30 November 2023. Wajib pajak dapat mengakses layanan informasi terkait dengan PBB melalui Sistem Aplikasi Pajak Daerah Online (Siapdol).

Dalam aplikasi tersebut, wajib pajak dapat memilih menu PBB untuk mengetahui tagihan PBB serta mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Sementara itu, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui Bank BJB, kantor pos, Tokopedia, Indomaret, dan Alfamart.

Dia menjelaskan program pemutihan denda dapat dinikmati oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB. Melalui program tersebut, semua denda administrasi akibat keterlambatan membayar pajak daerah bakal dihapuskan.

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

"Wajib pajak hanya membayar pokoknya saja," ujar Rohana.

Selain memberikan pemutihan denda PBB, lanjutnya, Bapenda melaksanakan beberapa strategi lain untuk mengerek PAD. Misal, mempercepat proses balik nama di kawasan Sumedang Industrialpolis, serta menerjunkan petugas untuk melaksanakan pengawasan PBB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut