JAKARTA, DDTCNews – Guna memberikan kemudahan bagi wajib pajak di DKI Jakarta, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta melakukan kerja sama dengan Korlantas Polri untuk menggencarkan sosialisasi layanan Samsat Online Nasional (Samolnas).
Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan melalui Samsat Online Nasional wajib pajak dapat membayar pajak kendaraan bermotor dengan mudah. Hal ini dikarenakan layanan tersebut tidak lagi menyita waktu bagi wajib pajak untuk melakukan kewajibannya.
"Samolnas ini dapat digunakan melalui ATM atau mobile banking," ujarnya, Minggu (27/10/2019).
Selain itu, Faisal menuturkan target penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 2019 senilai Rp8,8 triliun. Namun, saat ini realisasi PKB terhitung pada Oktober 2019 telah mencapai kurang lebih Rp7,08 triliun.
Adapun cara menggunakan layanan tersebut wajib pajak harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi tersebut melalui ponsel pintar. Setelah itu, wajib pajak akan mendapatkan kode untuk melakukan pembayaran pajak melalui ATM ataupun mobile banking.
"Jadi setelah diunduh melalui ponsel pintar, kode yang didapatkan harus segera didaftarkan, jika dalam waktu dua jam tidak didaftarkan akan hangus, dan kembali melakukan daftar ulang lagi," paparnya
Sedangkan untuk mendapatkan tanda bukti dari proses pembayaran Samolnas, wajib pajak diminta menukarkan tanda bukti pembayaran pajak ke Samsat terdekat agar mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Adanya sistem ini diharapkan masyarakat tidak lagi menunggak pajak dan tidak ada alasan lagi bagi wajib pajak untuk tidak melaksanakan kewajibannya. Tidak hanya itu, adanya sistem tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Jadi batas waktu untuk penukaran struk bukti pembayaran dengan SKPD asli sekaligus pengesahan STNK itu tiga puluh hari atau satu bulan. Pengesahan STNK hanya dapat dilakukan di Samsat daerah asal kendaraan," pungkasnya, seperti dilansir beritajakarta.id. (MG-anp/Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.