GHANA

Genjot Penerimaan, Negara Ini Berencana Kurangi Pembebasan Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 November 2018 | 15:20 WIB
Genjot Penerimaan, Negara Ini Berencana Kurangi Pembebasan Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ghana akan mengurangi beberapa pembebasan/pengecualian pajak (tax exemptions) untuk mendorong penerimaan negara. Beberapa otoritas terkait tengah mendiskusikan rencana kebijakan ini.

Melansir Adom Online, pemerintah Ghana tengah meninjau beberapa klausul pengecualian pajak. Akan ada penghapusan beberapa keringanan pajak untuk perusahaan multinasional dan pertambangan. Diskusi terjadi antara Kementerian Keuangan dan Otoritas Pendapatan Ghana.

“Intensitas diskusi telah meningkat baru-baru ini, menjelang pembukaan anggaran 2019 akhir pekan ini. Mereka telah menempatkan beberapa penerima manfaat terbesar dari pembebasan pajak,” demikian informasi yang dilansir pada Selasa (13/11/2018).

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Pada 2017 saja, pengecualian impor yang diberikan kepada perusahaan asing dan lembaga lain meningkat 15,5% menjadi GHS2,6 miliar (sekitar Rp8,0 triliun), Kenaikan pengecualian menunjukkan ketidakmampuan negara untuk mengendalikan jumlah pembebasan pajak yang diberikan kepada perusahaan asing.

Meskipun ada upaya pemerintah untuk mengekang pergerakan perusahaan tersebut, jumlah penerimaan yang hilang untuk pengecualian impor itu sekitar 8,1% dari total pendapatan pajak pada 2017 senilai GHS32,2 miliar (sekitar Rp99,6 triliun).

International Monetary Fund (IMF) dalam tinjauan V dan VI di bawah fasilitas perpanjangan kredit merekomendasikan agar beberapa tax holiday dapat dihentikan, seperti untuk reksadana dan modal ventura.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Selain itu, beberapa fasilitas lain dapat diganti dengan sistem yang menargetkan investasi dengan lebih baik. IMF menyadari beberapa sektor telah mendapatkan keuntungan dari pengurangan tarif pajak perusahaan dan pembebasan pajak.

IMF menginginkan tindakan yang lebih kuat. Pasalnya, tindakan yang disepakati dengan pemerintah untuk diimplementasikan pada 2018 hanya akan meningkatkan pendapatan pajak GHS70 juta (sekitar Rp216,8 miliar) atau 0,03% dari produk domestik bruto (PDB).

Studi dari Bank Dunia menunjukkan pengecualian pajak yang diberikan diperkirakan mencapai 5% dari PDB. Kendati ada keinginan untuk mengerek penerimaan negara, pemerintah mengaku tetap berhati-hati dalam menghapus tax exemptions.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Beberapa pembebasan diyakini menjadi faktor utama untuk menarik perusahaan asing besar untuk berinvestasi. Dalam konteks ini, negara tetap membutuhkan aliran modal untuk menggerakkan perekonomian.

Ekonom Institute for Fiscal Studies (IFS) Leslie Dwight Mensah menyarankan agar pemerintah Ghana bisa memastikan negara memperoleh manfaat dari setiap pemberian pembebasan pajak. Dengan demikian, ada kebutuhan rezim pemantauan yang lebih kuat.

“Harus memiliki rezim pemantauan untuk memastikan manfaat dari pemberian pengecualian benar-benar terwujud,” katanya.

Pengecualian terutama diberikan kepada bisnis yang masuk ke negara melalui Otoritas Zona Bebas Ghana (Ghana Free Zones Authority /GFZA), Badan Promosi Investasi Ghana (Ghana Investment Promotion Council /GIPC), lembaga diplomatik dan pembangunan, serta badan khusus seperti anggota Ghana Medical Association. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya