KOTA MALANG

Genjot Penerimaan dari Pajak Rumah Kos

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 Juni 2016 | 18:01 WIB
Genjot Penerimaan dari Pajak Rumah Kos

MALANG, DDTCNews — Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang tengah gencar mendata rumah kos yang sampai saat ini belum terdaftar sebagai wajib pajak (WP) guna menggenjot penerimaan pajak daerah dari sektor pajak hotel rumah kos.

Kepala Bidang Penagihan Dispenda Malang Dwi Cahyo menyatakan pihaknya telah mengerahkan sejumlah petugas dari seksi pendataan untuk mendata semua rumah kos yang memiliki lebih dari 10 kamar. Tercatat hingga saat ini jumlah rumah kos yang sudah menjadi WP sebanyak 728.

“Kami juga terus memantau perkembangan pembangunan rumah kos baru dengan berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan. Rumah kos ini kami kenakan tarif pajak sebesar 10% dari nilai sewa,” jelas Dwi, Jumat (24/6).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Dwi menambahkan hingga saat ini penerimaan pajak hotel atas rumah kos mencapai lebih dari 64% atau sekitar Rp960 juta dari target penerimaan tahun 2016 yang dipatok Rp1,5 miliar. Pencapaian ini dinilai cukup positif mengingat saat ini baru menginjak pertengahan tahun, namun penerimaannya sudah lebih dari 50%.

Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memang serius mengintensifkan penerimaan pajak hotel atas rumah kos, pasalnya sektor ini dinilai cukup potensial lantaran Malang yang dikenal sebagai Kota Pendidikan ini memiliki banyak perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.

Keberadaan perguruan tinggi tersebut telah menarik banyak mahasiswa yang berasal dari luar Kota Malang, ini menjadi peluang tersendiri bagi pengembangan sektor bisnis. Salah satunya maraknya usaha rumah kos.

Sebelumnya seperti dikutip radarmalang.co.id, usaha rumah kos ini tidak tersentuh pajak sama sekali. Pengenaan pajak hotel atas rumah kos ini baru ditetapkan tahun 2015 lalu, melalui Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 tahun 2015. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor